Komnas HAM Mencari Penyebab Meninggalnya Tahanan di Rutan Kelas 1 Depok

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Setiap warga negara hidupnya di jamin sepenuhnya dan dilindungi secara utuh.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti persoalan meninggalnya tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

korban meninggal akibat kekerasan yang dilakukan di tempat penahanan

Seperti rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), dan tempat penahanan di bawah kewenangan Kepolisian.

Baca Juga :  Indonesia Dipercaya Mewakili 80% Perdagangan dan Investasi Dunia Setelah Berbagung OECD

“Kematian seseorang dalam ruang penahanan yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab negara akibat tindak kekerasan.

Baik dari sesama tahanan maupun aparat, jelas merupakan pelanggaran HAM,” kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro di Jakarta, Kamis.

Baca Juga :  Tingkat Stunting di Indonesia Mengalami Penurunan Sebesar 9,63 Persen Selama Lima Tahun Ke Belakang, Menko PMK Menyampaikan Data Saat Rakornas di Jakarta

Komnas HAM kembali menyoroti hal ini merespons insiden diduga pengeroyokan di Rutan Kelas I Depok.

Sehingga menyebabkan meninggalnya satu orang berinisial RA, akhir Agustus lalu.

Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM tengah meminta keterangan dari pihak terkait atas insiden tersebut.

Berita Terkait

Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI
Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding
Tingkat Stunting di Indonesia Mengalami Penurunan Sebesar 9,63 Persen Selama Lima Tahun Ke Belakang, Menko PMK Menyampaikan Data Saat Rakornas di Jakarta
Anggota Komisi X DPR RI Mendesak Pemerintah Untuk Menjamin Tidak Ada Tindakan Diskriminatif di Indonesia
Pendaftaran Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2024, Banyak Kriteria Yang Dibutuhkan Termasuk Bagi Penyandang Disabilitas
BSKDN Kemendagri Memberikan Penghargaan Satyalancana Karya Satya Kepada Pegawai Berprestasi
Empat Kajati dan Pejabat Eselon II Dilantik Jaksa Agung Untuk Regenerasi dan Peningkatan Kinerja

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 21:37 WIB

Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi

Rabu, 18 September 2024 - 18:02 WIB

Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI

Rabu, 11 September 2024 - 20:28 WIB

Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding

Jumat, 6 September 2024 - 23:18 WIB

Komnas HAM Mencari Penyebab Meninggalnya Tahanan di Rutan Kelas 1 Depok

Kamis, 5 September 2024 - 21:27 WIB

Tingkat Stunting di Indonesia Mengalami Penurunan Sebesar 9,63 Persen Selama Lima Tahun Ke Belakang, Menko PMK Menyampaikan Data Saat Rakornas di Jakarta

Berita Terbaru