Komnas HAM Mencari Penyebab Meninggalnya Tahanan di Rutan Kelas 1 Depok

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Setiap warga negara hidupnya di jamin sepenuhnya dan dilindungi secara utuh.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti persoalan meninggalnya tahanan.

korban meninggal akibat kekerasan yang dilakukan di tempat penahanan

Seperti rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), dan tempat penahanan di bawah kewenangan Kepolisian.

Baca Juga :  137 Orang Mendaftar Sebagai Anggota Kompolnas dan Diikuti Banyak Pakar Serta Tokoh Masyarakat

“Kematian seseorang dalam ruang penahanan yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab negara akibat tindak kekerasan.

Baik dari sesama tahanan maupun aparat, jelas merupakan pelanggaran HAM,” kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro di Jakarta, Kamis.

Baca Juga :  OJK Menerbitkan 4 Aturan Baru Tentang Asuransi dan Dana Pensiun

Komnas HAM kembali menyoroti hal ini merespons insiden diduga pengeroyokan di Rutan Kelas I Depok.

Sehingga menyebabkan meninggalnya satu orang berinisial RA, akhir Agustus lalu.

Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM tengah meminta keterangan dari pihak terkait atas insiden tersebut.

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas
Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???
Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:53 WIB

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:28 WIB

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Nasionalis

Manusia Methodologis dan Bangkitnya Soekarnoisme

Sabtu, 14 Jun 2025 - 11:33 WIB