Cara Membuat KTP Digital Dengan Aplikasi IKD, Bisa Lewat HP

- Jurnalis

Minggu, 17 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Komputer pertama kali

ilustrasi Komputer pertama kali

Data administrasi kependudukan sangat penting bagi masyarakat.

Dokumen tersebut diperlukan dalam berbagai aktivitas kependudukan.

Banyaknya calo semakin mempersulit masyarakat dalam membuat KTP

Sekarang proses membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) ada versi digital.

Tentunya mempermudah masyarakat di era digital yang semakin canggih.

Hal ini merupakan upaya pemerintah yang mulai menggenjot digitalisasi KTP.

Target tahun ini 50 juta warga RI yang sudah memiliki kartu identitas tersebut versi elektronik.

KTP digital bisa dibuat melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga :  Ribuan Pendaki Melaksanakan Upacara Bendera 17 Agustus di Gunung Bawakaraeng

Aplikasi IKD bisa di-download melalui Android.

Pemilik iOS harus bersabar karena masih belum tersedia.

Proses Membuat KTP Dengan Sistem IKD

 – aplikasi IKD di ponsel

– Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)

– Klik ‘verifikasi data’

– Lakukan verifikasi wajah

– Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR

– Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD

Baca Juga :  Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat di Tengah Ketidakpastian Kasus Vina Cirebon, Melambaikan Tangan dan Menyapa Wartawan Dengan Senyuman

– Klik ‘aktivasi’

– Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik ‘aktifkan’

– Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi

– Dan, KTP digital berhasil dibuat

Dengan KTP digital tidak perlu repot melihat data kependudukan di kartu fisik.

KTP bisa diakses langsung melalui aplikasi IKD di HP.

Data tersebut bisa dipakai untuk mengakses berbagai layanan.

Berita Terkait

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI
Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding
Komnas HAM Mencari Penyebab Meninggalnya Tahanan di Rutan Kelas 1 Depok

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK

Kamis, 19 September 2024 - 21:37 WIB

Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi

Berita Terbaru