Data administrasi kependudukan sangat penting bagi masyarakat.
Dokumen tersebut diperlukan dalam berbagai aktivitas kependudukan.
Banyaknya calo semakin mempersulit masyarakat dalam membuat KTP
Sekarang proses membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) ada versi digital.
Tentunya mempermudah masyarakat di era digital yang semakin canggih.
Hal ini merupakan upaya pemerintah yang mulai menggenjot digitalisasi KTP.
Target tahun ini 50 juta warga RI yang sudah memiliki kartu identitas tersebut versi elektronik.
KTP digital bisa dibuat melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aplikasi IKD bisa di-download melalui Android.
Pemilik iOS harus bersabar karena masih belum tersedia.
Proses Membuat KTP Dengan Sistem IKD
– aplikasi IKD di ponsel
– Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
– Klik ‘verifikasi data’
– Lakukan verifikasi wajah
– Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR
– Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD
– Klik ‘aktivasi’
– Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik ‘aktifkan’
– Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi
– Dan, KTP digital berhasil dibuat
Dengan KTP digital tidak perlu repot melihat data kependudukan di kartu fisik.
KTP bisa diakses langsung melalui aplikasi IKD di HP.
Data tersebut bisa dipakai untuk mengakses berbagai layanan.