Cara Membuat KTP Digital Dengan Aplikasi IKD, Bisa Lewat HP

- Jurnalis

Minggu, 17 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Komputer pertama kali

ilustrasi Komputer pertama kali

Data administrasi kependudukan sangat penting bagi masyarakat.

Dokumen tersebut diperlukan dalam berbagai aktivitas kependudukan.

Banyaknya calo semakin mempersulit masyarakat dalam membuat KTP

Sekarang proses membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) ada versi digital.

Tentunya mempermudah masyarakat di era digital yang semakin canggih.

Hal ini merupakan upaya pemerintah yang mulai menggenjot digitalisasi KTP.

Target tahun ini 50 juta warga RI yang sudah memiliki kartu identitas tersebut versi elektronik.

KTP digital bisa dibuat melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga :  Empat Kajati dan Pejabat Eselon II Dilantik Jaksa Agung Untuk Regenerasi dan Peningkatan Kinerja

Aplikasi IKD bisa di-download melalui Android.

Pemilik iOS harus bersabar karena masih belum tersedia.

Proses Membuat KTP Dengan Sistem IKD

 – aplikasi IKD di ponsel

– Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)

– Klik ‘verifikasi data’

– Lakukan verifikasi wajah

– Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR

– Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD

Baca Juga :  Khofifah Digantikan Oleh Sekda Jatim Dalam Memimpin Jawa Timur, Berdasarkan Surat Keputusan Yang Dikeluarkan Oleh Presiden

– Klik ‘aktivasi’

– Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik ‘aktifkan’

– Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi

– Dan, KTP digital berhasil dibuat

Dengan KTP digital tidak perlu repot melihat data kependudukan di kartu fisik.

KTP bisa diakses langsung melalui aplikasi IKD di HP.

Data tersebut bisa dipakai untuk mengakses berbagai layanan.

Berita Terkait

Ketidakadilan Pajak: Rakyat Bayar Sendiri, Wakil Rakyat Ditanggung Negar
Pejabat Dari Partai Politik Terkena OTT KPK, Yunius Suwantoro Berikan Solusi Logis
Makna Angka 8 dan 0 Yakni Bersatu dan Berdaulat Sesuai Visi Presiden RI Prabowo Subianto
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas
Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???
Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 15:04 WIB

Ketidakadilan Pajak: Rakyat Bayar Sendiri, Wakil Rakyat Ditanggung Negar

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Pejabat Dari Partai Politik Terkena OTT KPK, Yunius Suwantoro Berikan Solusi Logis

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:57 WIB

Makna Angka 8 dan 0 Yakni Bersatu dan Berdaulat Sesuai Visi Presiden RI Prabowo Subianto

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:53 WIB

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:28 WIB

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

Berita Terbaru

Pemikiran

Tentang Gemah Ripah Loh Jinawi

Minggu, 23 Nov 2025 - 00:49 WIB