Salam Merdeka …
Kemerdekaan berarti bebasnya sebuah bangsa dari kolonialisme atau penaklukan dari negeri lain dan penjajah dengan bentuk apapun.
Berarti memiliki penuh kebebasan dalam pengelolaan sumber daya alam bersama sumber daya manusia tanpa keterlibatan asing.
Tentunya pengelolaan asing sebatas penanaman modal, pembagian tugas harus ada keterlibaran anak bangsa pada pekerjaan bagian bagian penting wajib ada, maupun disektor pekerjaan staff juga bawahnya seperti manager beserta buruh.
Para pihak asing wajib memberikan pendidikan hingga mereka memahami hal hal menjadi peran bagian dari perusahaan.
Karena kemampuan manusia itu pada umumnya sama, tergantung bagaimana mereka mendapatkan kesempatan di pendidikan juga pelatihan.
Hingga pekerja mengerti, memahami apa tanggung jawab pekerjaan disaat ia melaksanakan tugas tersebut.
Disisi lain, berikan juga kepercayaan pada para pengusaha dalam negeri untuk ikut terlibat penanam modal ini.
Pemerintah berkuasa harus memberikan ketetapan pada pemodal dalam negeri untuk lebih mempelajari tentang aspek kebangsaan.
Jangan hanya berpikir tentang keuntungan saja, karena industrinya bergerak di Indonesia beserta hukum hukum penanaman modal yang berlaku tentu dipakainya hukum Indonesia.
Pemerintah harus keras dalam pelaksanaan hukum tersebut, baik pada asing maupun penanam modal anak negeri sendiri.
Terkhusus pada aparat hukum dengan memainkan lewat hitungan materialis (uang) agar terbebas para pemodal dari jerat pelanggaran atau perjanjian awal.
Hingga para pemodal tidak bermain main sembarangan terhadap PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), pesangon, terutama pada pegawai kontrak.
Jangan sampai para penegak hukum membela pemilik modal, tapi menginjak para pegawai maupun karyawan kontrak.
Inilah yang selalu terjadi dilapangan, dunia kesepakatan antara pemilik modal asing maupun empunya negeri selalu nyaman (diuntungkan) disaat kasus ini membesar.
Keberadaan para pegawai dan kontrak bagaikan hidup dimasa kolonialisme kembali, tiada kemerdekaan dalam mencari ekonomi dinegeri sendiri.
Oleh karena itu Keberadaan penegak hukum harus dibenahi dengan ketegasan undang undang yang berlaku.
Terkadang para buruh ini, dianggap bukan bagian terpenting dari sebuah perusahaan, padahal mereka lebih memiliki peran besar pada jalannya produksi, pemasaran juga berkembangnya perusahaan.
Sebab para buruh inilah penggerak utama pabrik dan usaha. Tapi mereka tak dilihat jasanya, dengan alasan bisa digantikan sewaktu waktu lewat PHK, apalagi pegawai kontrak.
Khususnya dibidang bidang industri besar seperti kelapa sawit, pertambangan, perhutanan (kayu), tanah masyarakat tiba tiba berpindah tangan menjadi milik perusahaan.
Pengurusan pembuat akte tanah wajib dengan harga murah serta diumumkan lewat kelurahan lalu diteruskan lewat kepala desa, kemudian kumpul bersama masyarakat desa untuk melakukan pemberitahuan langsung.
Selain itu, berikan pada mereka juga ketentuan hukum tentang pengurusan tanah bersama harganya.
Tujuannya agar tidak ada pembayaran lain kecuali yang telah ditetapkan dalam perundangan negara.
Apabila ada permainan para pembuat akte tanah didaerah, ambil tindakan cepat lewat hukum korupsi dan pecat oknum tersebut.
Masyarakat harus didatangi serta diberitahukan bersama lampiran tentang hak hak dan kewajiban pemilik tanah, tentunya terkait cara cara pengurusan sertifikat tanah.
Hingga hak dan kewajibannya dipahami oleh seluruh masyarakat secara penuh dan utuh.
Lalu bagi masyarakat yang tidak paham tentang kontrak antara pemilik modal dan tanah wajib didampingi oleh pihak kelurahan atau kepala desa tanpa dipungut uang sepeserpun.
Agar masyarakat tidak menjadi bahan atau objek penindasan bagi para pemilik modal.
Masyarakat ekonomi lemah ini selalu menjadi objek pengumpulan uang bagi mereka yang keberadaannya memiliki kuasa untuk wilayah hukum.
Termasuk penguasaan tanah pribadi karena tanda tangan bersama stempel badan pertanahan ada ditangannya.
Masyarakat tertindas yang kami maksud khususnya para pegawai, buruh, pegawai kontrak dan pemilik tanah didaerah pedesaan.
Terkadang posisi mereka terlemahkan disaat berbenturan hukum, sedangkan dipihak lainnya, para pemilik modal selalu bermain dengan pihak pihak pemegang hukum.
Disinilah titik rawan terjadinya metodologi permainan hukum untuk kepentingan para pemilik modal.
Sungguh tragis sekali bila para pemilik modal asing memakai para penegak hukum tanah air Indonesia untuk menekan rakyat, serta memainkan peran sebagai bangsa asing yang ingin mengatur melecehkan ketetapan ketetapan undang undang yang berlaku bersama aparat pemilik atas hukum.
Masihkah kemerdekaan ini ada dalam Bangsa Indonesia ? Apakah Indonesia merdeka dalam de facto ?? de jure ?? Bebas ?? Wallahu’alam bisawab.
Penulis
Bahari Aden
Kader Nasionalis Marhaenis