Setelah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Negara akan memberikan uang pensiun.
Artinya bahwa Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin juga memperoleh pensiunan.
Setelah pensiun Presiden dan Wapres masih tetap mendapatkan pengamanan.
Tentunya semua ini sudah diatur dalam undang undang yang sudah disetujui.
Kebanyakan masyarakat mengetahui bahwa hanya PNS yang memperoleh dana pensiun.
karena berkaca dari lingkungan yang salah satunya bekerja sebagai PNS.
Ternyata bukan hanya PNS yang mempunyai uang pensiunan setelah purna tugas.
Pejabat politik juga menerima uang pensiun sesuai aturan yang berlaku.
Jokowi dan Ma’ruf akan mendapatkan uang pensiun pasca menjabat sebagai presiden dan wapres RI.
Besaran uang pensiun diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1978.
Tentang HakKeuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Saat ini, gaji presiden adalah Rp30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp5,04 juta per bulan.
Sebagai catatan, pensiunan presiden dan wapres hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya.
Meskipun pada saat ini mereka menerima uang tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.
Sedangkan gaji Wakil Presiden saat ini sebesar 20,16 juta Rupiah.
Berarti Ma’ruf Amin memperoleh uang pensiun sekitar Rp20,16 juta per bulan.
Sebagai catatan, wapres hanya menerima uang pensiun dan tidak beserta tunjangan yang melekat.
Saat ini, wakil Presiden mendapat tunjangan sebesar 22 Rupiah juta per bulan.
Presiden dan Wapres juga memperoleh tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh Negara.
Tunjangan ini mencakup pemakaian air, listrik, dan telepon, dan seluruh biaya perawatan kesehatan anggota keluarga.
Selain rumah, Presiden dan Wapres juga diberi mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres).