Jumlah Uang Pensiun Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Serta Fasilitas Setelah Menjabat

- Jurnalis

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Foto Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Setelah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Negara akan memberikan uang pensiun.

Artinya bahwa Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin juga memperoleh pensiunan.

Setelah pensiun Presiden dan Wapres masih tetap mendapatkan pengamanan.

Tentunya semua ini sudah diatur dalam undang undang yang sudah disetujui.

Kebanyakan masyarakat mengetahui bahwa hanya PNS yang memperoleh dana pensiun.

karena berkaca dari lingkungan yang salah satunya bekerja sebagai PNS.

Ternyata bukan hanya PNS yang mempunyai uang pensiunan setelah purna tugas.

Pejabat politik juga menerima uang pensiun sesuai aturan yang berlaku.

Jokowi dan Ma’ruf akan mendapatkan uang pensiun pasca menjabat sebagai presiden dan wapres RI.

Baca Juga :  Bobby Pindah Ke Gerindra, Jokowi Akrab Bersama Puan Maharani

Besaran uang pensiun diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1978.

Tentang HakKeuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Saat ini, gaji presiden adalah Rp30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp5,04 juta per bulan.

Sebagai catatan, pensiunan presiden dan wapres hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya.

Meskipun pada saat ini mereka menerima uang tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.

Sedangkan gaji Wakil Presiden saat ini sebesar 20,16 juta Rupiah.

Baca Juga :  Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Menggoda Logika Petani Untuk Meninggalkan Dunia Pertanian

Berarti Ma’ruf Amin memperoleh uang pensiun sekitar Rp20,16 juta per bulan.

Sebagai catatan, wapres hanya menerima uang pensiun dan tidak beserta tunjangan yang melekat.

Saat ini, wakil Presiden mendapat tunjangan sebesar 22 Rupiah juta per bulan.

Presiden dan Wapres juga memperoleh tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh Negara.

Tunjangan ini mencakup pemakaian air, listrik, dan telepon, dan seluruh biaya perawatan kesehatan anggota keluarga.

Selain rumah, Presiden dan Wapres juga diberi mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

 

 

 

Berita Terkait

DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan
HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”
GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan
Seruan DPP GMNI di Tengah Gejolak Nasional: Mahasiswa Menuntut Perubahan, Menolak Anarkisme
GMNI Mataram Tegaskan Ribuan Massa di NTB Merupakan Aksi Organik dari Keresahan Rakyat
Gelombang Kemarahan Rakyat: Aksi Solidaritas di Mataram Kecam Kekerasan Aparat
Aktivis GMNI Pamekasan Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi
Solusi Atasi Kerugian Whoosh yang Membebani Keuntungan KAI, Harga Tiket Terlalu Tinggi

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:47 WIB

DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan

Jumat, 21 November 2025 - 08:38 WIB

HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”

Jumat, 19 September 2025 - 22:11 WIB

GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan

Senin, 1 September 2025 - 20:23 WIB

Seruan DPP GMNI di Tengah Gejolak Nasional: Mahasiswa Menuntut Perubahan, Menolak Anarkisme

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:28 WIB

GMNI Mataram Tegaskan Ribuan Massa di NTB Merupakan Aksi Organik dari Keresahan Rakyat

Berita Terbaru

Pemikiran

Tentang Gemah Ripah Loh Jinawi

Minggu, 23 Nov 2025 - 00:49 WIB