Jumlah Uang Pensiun Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Serta Fasilitas Setelah Menjabat

- Jurnalis

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Foto Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Setelah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Negara akan memberikan uang pensiun.

Artinya bahwa Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin juga memperoleh pensiunan.

Setelah pensiun Presiden dan Wapres masih tetap mendapatkan pengamanan.

Tentunya semua ini sudah diatur dalam undang undang yang sudah disetujui.

Kebanyakan masyarakat mengetahui bahwa hanya PNS yang memperoleh dana pensiun.

karena berkaca dari lingkungan yang salah satunya bekerja sebagai PNS.

Ternyata bukan hanya PNS yang mempunyai uang pensiunan setelah purna tugas.

Pejabat politik juga menerima uang pensiun sesuai aturan yang berlaku.

Jokowi dan Ma’ruf akan mendapatkan uang pensiun pasca menjabat sebagai presiden dan wapres RI.

Baca Juga :  Wakil Menteri Investasi Dilantik Presiden Jokowi Untuk Mencapai Targey Yang Sudah Ditetapkan

Besaran uang pensiun diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1978.

Tentang HakKeuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Saat ini, gaji presiden adalah Rp30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp5,04 juta per bulan.

Sebagai catatan, pensiunan presiden dan wapres hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya.

Meskipun pada saat ini mereka menerima uang tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.

Sedangkan gaji Wakil Presiden saat ini sebesar 20,16 juta Rupiah.

Baca Juga :  Merajut Silaturahmi Aliansi Wartawan Selatan Gelar Halal Bihalal

Berarti Ma’ruf Amin memperoleh uang pensiun sekitar Rp20,16 juta per bulan.

Sebagai catatan, wapres hanya menerima uang pensiun dan tidak beserta tunjangan yang melekat.

Saat ini, wakil Presiden mendapat tunjangan sebesar 22 Rupiah juta per bulan.

Presiden dan Wapres juga memperoleh tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh Negara.

Tunjangan ini mencakup pemakaian air, listrik, dan telepon, dan seluruh biaya perawatan kesehatan anggota keluarga.

Selain rumah, Presiden dan Wapres juga diberi mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

 

 

 

Berita Terkait

Yayasan Suara Petani Indonesia Mendukung Forum Alumni GMNI Yang Siap Mengawal Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Dalam Melaksanakan UUD 1945 Asli
E Paspor Bisa Digunakan di 13 Kantor Imigrasi Percontohan Dan Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia
Harun Masiku Masih Menjadi Misteri, KPK Terbitkan Surat Pencarian Orang
Gus Miftah Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden Setelah Viral di Media Sosial
KPK Mengundang Ahli Untuk Memastikan Keaslian Barang Yang Akan Dilelang, Hasil Korupsi Rafael Alun Trisambodo
RUU Tentang Narkoba Lebih Mengutamakan Aspek Rehabilitasi Namun Tidak Mengesampingkan Aspek Penegakan Hukum
ASN Tidak Netral Dalam Pilkada 2024 Mendapat Hukuman Dari Kemendagri Setelah Didesak DPR RI
Misi Astacita Presiden Prabowo Subianto Dalam Memberantas Peredaran Naroba, Berikut Penjelasan BNN

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:29 WIB

Yayasan Suara Petani Indonesia Mendukung Forum Alumni GMNI Yang Siap Mengawal Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Dalam Melaksanakan UUD 1945 Asli

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:06 WIB

E Paspor Bisa Digunakan di 13 Kantor Imigrasi Percontohan Dan Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia

Minggu, 8 Desember 2024 - 10:59 WIB

Harun Masiku Masih Menjadi Misteri, KPK Terbitkan Surat Pencarian Orang

Sabtu, 7 Desember 2024 - 23:44 WIB

Gus Miftah Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden Setelah Viral di Media Sosial

Jumat, 6 Desember 2024 - 07:39 WIB

KPK Mengundang Ahli Untuk Memastikan Keaslian Barang Yang Akan Dilelang, Hasil Korupsi Rafael Alun Trisambodo

Berita Terbaru