Konstalasi politik Indonesia terus dinamis menjelang pendaftaran Capres dan Cawapres 2024.
Gerakan politik dan pembangunan basis daerah di lakukan Capres dan Cawapres.
Meskipun dinamika politik terkait Capres dan Cawapres penuh dengan kejutan.
Partai politik yang sudah menetapkan calon Presiden 2024 melakukan kalkulasi politik.
Selain menciptakan resonansi politik juga untuk mencari Cawapres yang akan dipilih.
Sampai saat ini banyak sekali tentang isu Cawapres tetapi belum ada kepastian.
Hal ini lumrah untuk menghindari serangan politik kepada sosok yang akan dipilih.
Masa pendaftaran Capres dan Cawapres akan dimulai pada 19 Oktober 2023.
Jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Namun ada perbedaan tanggal yang sudah ditetapkan beberapa waktu sebelumnya.
Pendaftaran Capres-Cawapres diperpendek yaitu 25 November 2023 menjadi 25 Oktober 2023.
Hal itu berdasarkan kesepakatan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menanyakan kesepakatan forum dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
“Jadi, masa pendaftaran Capres-Cawapres 19 sampai 25 Oktober. Kita sepakat, ya? Oke?” ujarnya, Rabu (19/9/2023).
Kemudian seluruh anggota Komisi II DPR menjawab setuju secara bersamaan.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar yang mewakili pemerintah juga menjawab setuju.
KPU sebelumnya telah mengajukan dua opsi terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024.
Opsi tersebut yakni 19-25 Oktober 2023 dan 10-16 Oktober 2023.
Rapat di DPR tersebut menyepakati opsi yang pertama sebagaimana dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut pihaknya juga cenderung lebih memilih opsi yang pertama.
Opsi tersebut menjadi bagian dari operasionalisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu.
Selain itu, KPU juga merancang opsi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurutnya, substansi dari jadwal yang ia ajukan merupakan sinkronisasi dan penyesuaian terhadap UU Nomor 7/2023 tersebut.
Hasyim menjelaskan menurut UU tersebut, durasi masa kampanye Pemilu 2024 adalah 75 hari yang dimulai 10 hari setelah penetapan pasangan Capres-Cawapres.
Adapun ujung dari kegiatan pendaftaran Capres-Cawapres berupa penetapan pasangan Capres-Cawapres sehingga peserta pemilu ialah pada 13 November 2023.