Hukuman SYL Yang Melakukan Korupsi Kementerian Pertanian, Majelis Hakim Menjelaskan Vonis Secara Rinci

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penegakan hukum kepada para koruptor terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Semua jenis korupsi dari berbagai tingkatan harus segera diselesaikan untuk menyelamatkan Indonesia.

Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) terjerat korupsi.

Dia divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Baca Juga :  Pengacara Mengirimkan Senjata Kepada Mantan Bupati Bandung Yang Terjerat Korupsi, Digagalkan Petugas Rumah Tahanan

Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah.

Dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Daftar Negara NATO Yang Tidak Setuju Dengan Serangan AS dan Inggris Ke Yaman

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

Berita Terkait

Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah
Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri Setelah Melaporkan Kesaksian Aep dan Dede, Pengacara Meminta Kapolri Selidiki Rudiana
Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Reskrim Polresta Banjarmasin, Masih Pelajar Berstatus Pelajar
Pembunuhan Berencana Terjadi di Bekasi Karena Hubungan Tidak Mendapat Restu, Korban dan Tersangka Merupakan Keluarga
Koruptor Dana Hibah Jawa Timur Akan Dijerat Pasal TPPU, Berikut Penjelasan KPK
Penyelundupan Benih Lobster Akan Diberantas Mulai Dari Kurir Sampai Pemodal, Penggerebakan Dilakukan Dalam Waktu Dekat
Pengacara Mengirimkan Senjata Kepada Mantan Bupati Bandung Yang Terjerat Korupsi, Digagalkan Petugas Rumah Tahanan
Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan Ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:16 WIB

Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:13 WIB

Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri Setelah Melaporkan Kesaksian Aep dan Dede, Pengacara Meminta Kapolri Selidiki Rudiana

Kamis, 25 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Reskrim Polresta Banjarmasin, Masih Pelajar Berstatus Pelajar

Selasa, 23 Juli 2024 - 12:27 WIB

Pembunuhan Berencana Terjadi di Bekasi Karena Hubungan Tidak Mendapat Restu, Korban dan Tersangka Merupakan Keluarga

Sabtu, 20 Juli 2024 - 19:42 WIB

Koruptor Dana Hibah Jawa Timur Akan Dijerat Pasal TPPU, Berikut Penjelasan KPK

Berita Terbaru