Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Usaha Pertambangan di Tahan Polda Sulawesi Tengah

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejahatan berhasil diungkap Polda Sulawesi Tengah dengan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI.

Tersangka dijerat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Setelah ditelusuri pemalsuan IUP ini terjadi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Tersangka dipanggil dan diperiksa Rabu (3/7/2024), setelah diperiksa FMI ini langsung kami tahan,”

Hal itu disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari saat dikonfirmasi, Minggu (7/7/2024).

Sugeng juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan tersangka FMI selama 20 hari kedepan sejak 3 Juli 2024.

Baca Juga :  Perolehan Kursi Tiap Partai Dan Caleg Terpilih Ditetapkan KPU Kota Bekasi, Berikut Ulasanya

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

“Diduga tersangka FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489.

Surat itu perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013,” kata Sugeng

Diketahui, tersangka FMI ini melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana tentang tindak pidana pemalsuan surat dana (surat palsu).

Baca Juga :  Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat

Pihak kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati Helmi mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sulteng yang telah menahan FMI.

Pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus pemalsuan dokumen IUP ini dari Polda Sulteng. ucapnya.

Happy juga mengatakan kasus ini telah diawasi oleh tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri).

Yakni dengan dilakukannya gelar perkara khusus oleh Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri pada Rabu 12 Juni 2024.

Berita Terkait

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan
Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap
OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap
Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api
Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat
Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Menvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan
Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur
Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 22:41 WIB

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan

Rabu, 27 November 2024 - 12:06 WIB

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap

Senin, 25 November 2024 - 15:06 WIB

OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap

Sabtu, 16 November 2024 - 09:36 WIB

Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api

Selasa, 5 November 2024 - 13:07 WIB

Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat

Berita Terbaru

Nasionalis

Potret Moralitas di Indonesia

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:00 WIB

Logo Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI)

Pemikiran

Demi Nusa dan Bangsa Untuk Pertama Kalinya Rakyat Harus Bicara

Senin, 21 Apr 2025 - 23:33 WIB