Kejahatan berhasil diungkap Polda Sulawesi Tengah dengan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI.
Tersangka dijerat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Setelah ditelusuri pemalsuan IUP ini terjadi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Tersangka dipanggil dan diperiksa Rabu (3/7/2024), setelah diperiksa FMI ini langsung kami tahan,”
Hal itu disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari saat dikonfirmasi, Minggu (7/7/2024).
Sugeng juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan tersangka FMI selama 20 hari kedepan sejak 3 Juli 2024.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.
Halaman : 1 2 Selanjutnya