Kejahatan berhasil diungkap Polda Sulawesi Tengah dengan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI.
Tersangka dijerat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Setelah ditelusuri pemalsuan IUP ini terjadi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Tersangka dipanggil dan diperiksa Rabu (3/7/2024), setelah diperiksa FMI ini langsung kami tahan,”
Hal itu disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari saat dikonfirmasi, Minggu (7/7/2024).
Sugeng juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan tersangka FMI selama 20 hari kedepan sejak 3 Juli 2024.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.
“Diduga tersangka FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489.
Surat itu perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013,” kata Sugeng
Diketahui, tersangka FMI ini melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana tentang tindak pidana pemalsuan surat dana (surat palsu).
Pihak kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati Helmi mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sulteng yang telah menahan FMI.
Pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus pemalsuan dokumen IUP ini dari Polda Sulteng. ucapnya.
Happy juga mengatakan kasus ini telah diawasi oleh tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri).
Yakni dengan dilakukannya gelar perkara khusus oleh Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri pada Rabu 12 Juni 2024.