Harun Masiku masih menjadi misteri karena keberadaannya tidak pernah terdeteksi hingga sekarang.
Meskipun kemajuan teknologi dan informasi sudah berkembang pesat, tetapi tidak mampu menemukan lokasi Harun Masiku.
Menindaklanjuti hal tersebut KPK memanggil sejumlah pihak yang terkait untuk diminta keterangan.
Salah ssatunya yakni petinggi partai politik yang dianggap penting untuk diminta informasinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada motif politik terkait dengan penyitaan buku catatan milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“KPK fokus pada penegakan hukum. Oleh karena itu, pemeriksaan ini juga tadi kami sampaikan bukan sesuatu yang tiba-tiba,”
Pernyataan itu diucapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Budi mengatakan bahwa penyitaan terhadap ponsel dan buku catatan milik Hasto adalah bagian dari rangkaian pemeriksaan.
Yang dilatari oleh pemeriksaan sebelumnya dalam rangka mencari keterangan yang diperlukan penyidik lembaga antirasuah tersebut.
“Itu menjadi sebuah keberlanjutan untuk menggali informasi, kelengkapan keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyidik,” ujarnya.
Budi juga memastikan tim penyidik KPK masih mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan dari serangkaian pemeriksaan dari berbagai sumber.
Termasuk pemeriksaan terhadap Hasto dan tiga saksi kerabat Harun Masiku yang diperiksa beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada hari Senin (10/6) diperiksa selama 4 jam oleh penyidik KPK.
Hasto merupakan saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK menyita ponsel buku catatan milik Hasto sebagai bagian pengembangan penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Tetapi kenyataannya Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Sehingga terpaksa dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku.
Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Ketidakberhasilan KPK dalam menangkap Harun Masiku mendapat sorotan dari berbagai lapisan masyarakat.
Karena dianggap tidak mampu menyelesaikan masalah yang sudah berlangsung bertahun tahun.