Pergantian jabatan dalam kedinasan lumrah dilakukan dengan berbagai tujuan yang ingin dicapai.
Mekanisme Rotasi tersebut tentunya sudah diatur berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan.
Selain untuk persyaratan naik jabatan biasanya rotasi atau pergantian menyesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan lembaga.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik pergantian empat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai daerah.
Yang berasal dari Gorontalo, Lampung, Sumbar, dan Kaltara, serta tiga pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Para kajati yang dilantik adalah I Dewa Gede Wirajana selaku Kajati Gorontalo, Kuntadi selaku Kajati Lampung.
Serta Yuni Daru Winarsih selaku Kajati Sumatera Barat, dan Amiek Mulandari selaku Kajati Kalimantan Utara.
Sedangkan pejabat eselon II yang dilantik adalah Basuki Sukardjono selaku Direktur Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Sutikno selaku Direktur Penuntutan pada Jampidsus.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa proses rotasi, mutasi, dan promosi tersebut.
Salah satu betuk hal yang pasti dalam tubuh organisasi dengan tujuan evaluasi dan peningkatan kinerja.
Halaman : 1 2 Selanjutnya