Empat Kajati dan Pejabat Eselon II Dilantik Jaksa Agung Untuk Regenerasi dan Peningkatan Kinerja

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pergantian jabatan dalam kedinasan lumrah dilakukan dengan berbagai tujuan yang ingin dicapai.

Mekanisme Rotasi tersebut tentunya sudah diatur berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan.

Selain untuk persyaratan naik jabatan biasanya rotasi atau pergantian menyesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan lembaga.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik pergantian empat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai daerah.

Yang berasal dari Gorontalo, Lampung, Sumbar, dan Kaltara, serta tiga pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Para kajati yang dilantik adalah I Dewa Gede Wirajana selaku Kajati Gorontalo, Kuntadi selaku Kajati Lampung.

Serta Yuni Daru Winarsih selaku Kajati Sumatera Barat, dan Amiek Mulandari selaku Kajati Kalimantan Utara.

Sedangkan pejabat eselon II yang dilantik adalah Basuki Sukardjono selaku Direktur Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Baca Juga :  Layanan Tol Surabaya - Mojokerjo Dioptimalkan Saat Libur Iduladha 1445 Hijriah Demi Kenyamanan Masyarakat

Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Sutikno selaku Direktur Penuntutan pada Jampidsus.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa proses rotasi, mutasi, dan promosi tersebut.

Salah satu betuk hal yang pasti dalam tubuh organisasi dengan tujuan evaluasi dan peningkatan kinerja.

Selain itu juga untuk regenerasi sumber daya manusia, dan menjaga kedinamisan institusi.

Para pejabat yang dilantik merupakan orang-orang terpilih yang memiliki kualitas untuk memimpin, tambahya.

Serta menggerakkan roda satuan kerja sebagai upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Kejaksaan.

“Tentunya, para pejabat yang saya lantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang sebelumnya telah melalui proses penilaian, kajian mendalam, dan pertimbangan matang.

Baca Juga :  Tumbangnya Partai PPP Pada Pemilu 2024 dan Sejarah Didirikannya di Indonesia

Mereka ditugaskan untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Jaksa Agung juga menekankan beberapa tugas pokok bagi para pejabat yang dilantik, salah satunya bagi para kajati.

Salah satu tugas utama yang ditekankan adalah memastikan kesiapan satuan kerja dalam rangka menghadapi perhelatan Pilkada Serentak 2024.

Yakni dari aspek netralitas jajaran, kesiapan sentra Gakkumdu, serta pengawalan dan pengamanan pelaksanaan Pilkada.

Terkait netralitas, ia mengingatkan pula bahwa tidak boleh ada ruang bagi jajaran Kejaksaan untuk ikut dalam politik praktis.

Apalagi dengan sengaja menyusupkan kepentingan politik pribadi dalam pelaksanaan tugas.

“Jika saya menemukan ada yang melanggar perintah, tidak akan saya toleransi. Ingat! Saya akan tindak tegas,” ucapnya.

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas
Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???
Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:53 WIB

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:28 WIB

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru