Pamekasan, 26 Juni 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Pamekasan menggelar diskusi publik dengan tema “Pemetaan Advokasi Perlindungan Anak dan Perempuan” yang berkolaborasi langsung dengan Dinas DP3AP2KB Kabupaten Pamekasan.
Acara ini menjadi ruang dialog penting dalam menyuarakan isu-isu yang kerap terjadi di masyarakat, khususnya menyangkut keselamatan dan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
Diskusi yang berlangsung dalam suasana santai namun penuh makna itu dihadiri oleh sejumlah narasumber dari dinas terkait, pengurus DPC GMNI, serta peserta dari kalangan aktivis muda para kader GMNI. Beberapa pertanyaan kritis disampaikan oleh peserta, mencerminkan tingginya kepedulian terhadap isu yang dibahas.
Pertanyaan Kritis dan Tanggapan Narasumber
Bung Ainur, salah satu pengurus cabang GMNI Pamekasan, melontarkan pertanyaan yang cukup menggugah.
“Di Pamekasan masih sering terjadi laki-laki memandang perempuan dengan cara yang membuat risih”. Apakah itu termasuk dalam kategori pelecehan seksual?, ucapnya
Pertanyaan ini dijawab secara mendalam oleh pihak DP3AP2KB. Dijelaskan bahwa pelecehan seksual tidak selalu berupa sentuhan fisik. Tatapan yang membuat korban merasa tidak nyaman dan risih secara psikologis pun bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual, tergantung konteks dan dampaknya. Bahkan, dalam beberapa kasus, jika berlanjut atau mengganggu, hal ini bisa dibuktikan lewat visum psikologis untuk menguatkan laporan hukum.
Bung Wadud mengangkat isu tentang bagaimana upaya perlindungan terhadap perempuan bisa diimplementasikan secara nyata di masyarakat. Dia bertanya tentang Langkah konkret apa yang seharusnya dilakukan, dan batasan-batasan seperti usia pernikahan serta bagaimana cara membenahi pola pikir (mindset) masyarakat terkait hal ini?
Pertanyaan tersebut dijawab dengan penekanan pada pentingnya edukasi sejak dini, pembinaan keluarga, serta penegakan hukum yang berpihak pada korban. Narasumber juga menegaskan bahwa batas usia pernikahan secara hukum telah ditetapkan, dan pelanggarannya harus mendapatkan sanksi tegas.
Irama diskusi semakin menggema ketika Bung Fathor menyoroti minimnya respons kepala desa terkait isu perlindungan perempuan.
“Kami sebagai pemuda punya semangat dan idealisme tinggi, namun seringkali kebijakan di desa tidak mendukung. Dinas juga kadang seolah tak memungkinkan untuk bertindak cepat. Lalu kami harus bergerak ke mana?”, ucap Fathor.
Narasumber menjawab bahwa tantangan di tingkat akar rumput memang besar, namun pihak dinas tidak akan tinggal diam.
Wakil Ketua Bidang Kesarinahan dan Advokasi DPC GMNI juga menyampaikan bahwa ada program pengaduan yang disiapkan, dan dalam waktu dekat tim akan langsung turun ke lapangan untuk melihat realitas dan melakukan pendampingan.
Harapan Ketua DPC GMNI Pamekasan
Ketua DPC GMNI Pamekasan, dalam penutupan acara, menyampaikan harapan bahwa kegiatan ini bukan akhir dari proses belajar para kader.
“Belajar tidak cukup hanya hari ini. Kita akan turun langsung ke masyarakat, mengawal kasus-kasus yang ada. Dan kepada pihak dinas, kami berharap komitmen perlindungan hukum yang seadil-adilnya bisa dipegang teguh,” tegasnya.
Acara ditutup dengan semangat kolaboratif antara DPC GMNI Pamekasan dan DP3AP2KB untuk terus memperkuat advokasi dan perlindungan terhadap anak dan perempuan, sekaligus membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat. (Kdr)**









