2 Bank Mengalami Bangkrut Tahun 2023, Lembaga Penjamin Simpanan Mengganti Uang Nasabah

- Jurnalis

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Purbaya Sadewa diambil dari profil LPS

Foto Purbaya Sadewa diambil dari profil LPS

Masyarakat banyak yang menyimpan uang di Bank agar aman dan terjamin.

Selain itu juga mendapat bunga dari simpanan yang dilakukan di Bank tersebut.

Kelebihan lainnya yaitu bisa mengambil uang kapan saja di ATM terdekat.

Tetapi tidak ada yang menduga bahwa Bank juga mengalami resiko kebangkrutan.

Baca Juga :  Bank Indonesia Umumkan Jumlah Uang Baru Yang Ditukar Masyarakat Menjelang Lebaran 2024

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan bahwa terdapat dua Bank bangkrut tahun ini.

Yaitu PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM).

Dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan.

Baca Juga :  Biaya Administrasi Bank Terbaru Yang Harus Dibayar Nasabah Setiap Bulan

BPR BIM memiliki 2.907 nasabah dan simpanan Rp 13,64 miliar. Sebanyak Rp 13,14 miliar simpanan telah diganti oleh LPS.

BPR KRI memiliki lebih dari 25.000 nasabah dengan total simpanan Rp 285 miliar.

LPS telah melakukan pencairan Rp 248 miliar simpanan kepada semua nasabah.

Sumber Berita : CNBC

Berita Terkait

Masyarakat Bisa Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Kota Nusantara, Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi
Komunitas Peduli Alam Papua Mendesak Perlindungan Hutan dan Menjaga Kekayaan Alam, Meminta Mengimplementasikan Perpres No. 76 Tahun 2023
Program Cetak Sawah Dilaksanakan Kementan Menjelang Transisi Pemerintahan, Sudah DIsepakati Bersama Dengan DPR RI
Presiden Terbang Ke Kalimantan Timur Untuk Berkantor di IKN, Didampingi Pejabat Tinggi Negara
Mutasi 130 Perwira Tinggi Tiga Matra TNI Diberikan Sebagai Promosi Jabatan Strategis
TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Resmi di Cabut, Nama Besar Bung Karno Terbebas Dari Belenggu
Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI Menghasilkan Lima Kesimpulan Yang Harus Dijalankan Oleh Pemerintah
MPR RI Berkomitmen Mengembalikan Nama Baik Bung Karno Dengan Mencabut Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 22:57 WIB

Masyarakat Bisa Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Kota Nusantara, Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi

Minggu, 15 September 2024 - 22:56 WIB

Komunitas Peduli Alam Papua Mendesak Perlindungan Hutan dan Menjaga Kekayaan Alam, Meminta Mengimplementasikan Perpres No. 76 Tahun 2023

Sabtu, 14 September 2024 - 23:31 WIB

Program Cetak Sawah Dilaksanakan Kementan Menjelang Transisi Pemerintahan, Sudah DIsepakati Bersama Dengan DPR RI

Jumat, 13 September 2024 - 23:27 WIB

Presiden Terbang Ke Kalimantan Timur Untuk Berkantor di IKN, Didampingi Pejabat Tinggi Negara

Jumat, 13 September 2024 - 23:26 WIB

Mutasi 130 Perwira Tinggi Tiga Matra TNI Diberikan Sebagai Promosi Jabatan Strategis

Berita Terbaru