Serangan Israel yang berlangsung hingga sekarang ke palestina ditanggapi serius oleh dunia.
Jika pertama kali Negara dunia tersebut hanya menyampaikan seruan, kali ini melakukan boikot.
Boikot tersebut ditujukan kepada perusahaan yang berasal dari Negara pendukung Israel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga membuat perusahaan tersebut mengalami penurunan omset.
Hal ini ditanggapi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Dia mengatakan kementerian terus komunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang diduga berafiliasi dengan Israel dan sekutunya.
Agar aksi boikot tidak mengganggu kesempatan para pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut.
“Tentu kita komunikasi yang intens, dilakukan oleh Bu Putri Dirjen PHI Jamsos.
Dengan kawan-kawan di perusahaan yang kebetulan berafiliasi dengan Negara Israel dan sekutunya.
Dirjen terus komunikasi agar ekspresi itu tidak mengganggu kesempatan saudara kita yang bekerja di perusahaan tersebut,”.
Ucapnya saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (14/11/2023).
Menurut Menaker gerakan boikot penggunaan dan pembelian produk yang mendukung Israel.
Sedikit banyak telah berdampak pada para pekerja yang ada di Indonesia.
Tetapi Ida menilai gerakan boikot tersebut merupakan ekspresi kepedulian masyarakat Indonesia.
Terhadap masyarakat di Palestina yang saat ini mengalami serangan dari Israel.
“Namun, saya kira perlu kita jaga bagaimana keseimbangannya agar juga tidak menimbulkan kekhawatiran seperti yang disampaikan (Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah),” ucapnya.
Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PKB Nur Nadlifah meminta tanggapan Menaker Ida didalam rapat tersebut.
Tentang antisipasi yang dilakukan Kemnaker misalnya ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yang terjadi karena gerakan boikot produk Israel yang semakin marak.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
Tertuang Fatwa ini bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang berafiliasi dengan Israel hukumnya haram.
Fatwa Nomor 83 tahun 2023 juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa.
Mendukung agresi Israel, secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel hukumnya haram.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib.
Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina. Ujarnya.