Menjelang pemilihan Presiden 2024 Indonesia di hebohkan dengan demo perangkat desa.
Tuntutan mereka terdiri dari beberapa hal mulai gaji hingga lama jabatan Kepala Desa.
Gaji Kepala Desa ramai dibicarakan usai demo APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia).
Demo tersebut dilaksanakan di depan Gedung DPR RI pada Rabu, 31 Januari 2024.
Para Kades tersebut menuntut percepatan revisi Undang-Undang Desa segera dilaksanakan.
Yang berisi tentang masa jabatan yang erat hubungannya dengan gaji Kepala Desa.
Sebenarnya tuntutan utama bukan gaji Kepala Desa, namun tentang masa jabatan Kades.
Jabatan awalnya 6 tahun agar diubah 9 tahun seperti dilansir marhaenis.com dari Antaranews.
Masa jabatan 9 tahun sudah ditunggu pengesahannya melalui revisi UU Desa yang namun hingga kini belum disahkan DPR RI.
Jika revisi UU Desa resmi disahkan, maka Kades bisa terpilih sebanyak 3 periode dan menjalani masa jabatan 27 tahun.
Tanggapan Pusat Kajian marhaenis
Ketua Pusat Kajian Marhaenis Andika Kombun memberikan tanggapan terkait hal ini.
Menurutnya Tuntutan ini banyak menarik perhatian masyarakat terutama yang berada didesa.
Yang notebene bersentuhan langsung dengan pemerintahan didesanya secara dekat.
Posisi kepala desa selalu menjadi pembicaraan yang serius ditingkatan rakyat desa.
Karena tipe dan karakter pemimpin desa atau kepala desa sangat bervariasi dan multi komplek.
Ada yang sesuai dengan apa yang dikehendaki masyarakat dan ada juga yang tidak, ujar kombun.
Bagi masyarakat yang menyayangi kepala desa tersebut pasti akan mendukung pengesahan revisi undang undang desa.
Tetapi bagi masyarakat dan perangkat desa yang tidak seirama dengaan kepala desa pasti tidak akan menghendaki revisi UU Desa tersebut. Tutup kombun yang dihubungi lewat WhatsApp