Demo Kades di Gedung DPR RI Menuntut Revisi Undang Undang Desa

- Jurnalis

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Aksi Demonstrasi Apdesi

Dokumentasi Aksi Demonstrasi Apdesi

Menjelang pemilihan Presiden 2024 Indonesia di hebohkan dengan demo perangkat desa.

Tuntutan mereka terdiri dari beberapa hal mulai gaji hingga lama jabatan Kepala Desa.

Gaji Kepala Desa ramai dibicarakan usai demo APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia).

Demo tersebut dilaksanakan di depan Gedung DPR RI pada Rabu, 31 Januari 2024.

Para Kades tersebut menuntut percepatan revisi Undang-Undang Desa segera dilaksanakan.

Yang berisi tentang masa jabatan yang erat hubungannya dengan gaji Kepala Desa.

Sebenarnya tuntutan utama bukan gaji Kepala Desa, namun tentang masa jabatan Kades.

Baca Juga :  Cara Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2023 di Mahkamah Agung Terbuka Bagi Lulusan Sarjana

Jabatan awalnya 6 tahun agar diubah 9 tahun seperti dilansir marhaenis.com dari Antaranews.

Masa jabatan 9 tahun sudah ditunggu pengesahannya melalui revisi UU Desa yang namun hingga kini belum disahkan DPR RI.

Jika revisi UU Desa resmi disahkan, maka Kades bisa terpilih sebanyak 3 periode dan menjalani masa jabatan 27 tahun.

Tanggapan Pusat Kajian marhaenis

Ketua Pusat Kajian Marhaenis Andika Kombun memberikan tanggapan terkait hal ini.

Menurutnya Tuntutan ini banyak menarik perhatian masyarakat terutama yang berada didesa.

Yang notebene bersentuhan langsung dengan pemerintahan didesanya secara dekat.

Baca Juga :  Sebanyak 244 RTLH Untuk Warga Miskin Dibangun Pemkab Pamekasan, Jumlahnya Lebih Sedikit Dibanding Tahun 2023

Posisi kepala desa selalu menjadi pembicaraan yang serius ditingkatan rakyat desa.

Karena tipe dan karakter pemimpin desa atau kepala desa sangat bervariasi dan multi komplek.

Ada yang sesuai dengan apa yang dikehendaki masyarakat dan ada juga yang tidak, ujar kombun.

Bagi masyarakat yang menyayangi kepala desa tersebut pasti akan mendukung pengesahan revisi undang undang desa.

Tetapi bagi masyarakat dan perangkat desa yang tidak seirama dengaan kepala desa pasti tidak akan menghendaki revisi UU Desa tersebut. Tutup kombun yang dihubungi lewat WhatsApp

Berita Terkait

Ketidakadilan Pajak: Rakyat Bayar Sendiri, Wakil Rakyat Ditanggung Negar
Pejabat Dari Partai Politik Terkena OTT KPK, Yunius Suwantoro Berikan Solusi Logis
Makna Angka 8 dan 0 Yakni Bersatu dan Berdaulat Sesuai Visi Presiden RI Prabowo Subianto
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas
Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???
Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 15:04 WIB

Ketidakadilan Pajak: Rakyat Bayar Sendiri, Wakil Rakyat Ditanggung Negar

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Pejabat Dari Partai Politik Terkena OTT KPK, Yunius Suwantoro Berikan Solusi Logis

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:57 WIB

Makna Angka 8 dan 0 Yakni Bersatu dan Berdaulat Sesuai Visi Presiden RI Prabowo Subianto

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:53 WIB

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:28 WIB

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

Berita Terbaru

Pemikiran

Tentang Gemah Ripah Loh Jinawi

Minggu, 23 Nov 2025 - 00:49 WIB