Dasar Penolakan Dewan Pers Terhadap RUU Penyiaran, Berpotensi Hilangnya Hak Kebebasan Media Dan Tumpang Tindih Dalam Penyelesaian Sengketa

- Jurnalis

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia diramaikan dengan pertarungan opini pihak media pemberitaan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Hal ini menjadi topik pembahasan karena menyangkut kualitas pemberitaan yang akan diberikan kepada masyarakat.

Dewan Pers menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang bergulir di badan legislasi DPR RI.

Karena jika Undang Undang itu disahkan maka berpotensi menghilangkan hak kebebasan pers.

“RUU penyiaran ini salah satu penyebab pers kita tidak merdeka tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik berkualitas,” ucap Ketua Umum Dewan Pers Ninik Rahayu di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

Ada beberapa unsur yang menyebabkan RUU tersebut menghambat kebebasan pers, khususnya di dunia penyiaran.

Pertama, RUU ini menghambat insan pers Indonesia melahirkan karya jurnalistik terbaik karena adanya larangan membuat liputan yang bersifat investigatif.

Baca Juga :  Wapres Berharap Peristiwa Salah Tangkap Tidak Terjadi Lagi, Pegi Setiawan Dijadikan Contoh

“Ada pasal larangan pada media investigatif, ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU nomor 40 tahun 199 pasal 4. Karena UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran,” tutur Ninik.

Kedua, penyusunan RUU ini tidak melalui prosedur yang layak dengan tidak melibatkan masyarakat untuk memberikan pendapat. Bahkan Dewan Pers tidak dilibatkan dalam pembentukan RUU tersebut.

Ketiga, RUU ini membuat lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai wewenang menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan pelanggaran pers di bidang penyiaran.

sehingga kesannya tumpang tindih kewenangan, seharusnya Dewan Pers lah yang berwewenang menyelesaikan sengketa pers.

Hal tersebut juga berseberangan dengan “roh” dari Perpres nomor 32 tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :  Joe Biden Perintahkan Penegak Hukum Federal Selidiki Penembak Donald Trump Saat Orasi Politik

Dalam Perpres ini mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam penyediaan berita jurnalisme yang berkualitas di Indonesia.

“Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu berada di dewan pers, dan dituangkan dalam UU, bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara UU yang satu dengan lainnya agar tidak tumpang tindih,” ucap Ninik.

Jika RUU penyiaran ini disahkan legislatif, ada potensi media di Indonesia tidak akan kredibel dan independen dalam mengawal sebuah isu.

Oleh sebab itu Dewan Peras dan seluruh jajaran persatuan wartawan yang mewakili setiap paltform menolak keras berguli-rnya RUU Penyiaran ini.tutup ninik.

Berita Terkait

GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’
DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan
HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”
GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan
Seruan DPP GMNI di Tengah Gejolak Nasional: Mahasiswa Menuntut Perubahan, Menolak Anarkisme
GMNI Mataram Tegaskan Ribuan Massa di NTB Merupakan Aksi Organik dari Keresahan Rakyat
Gelombang Kemarahan Rakyat: Aksi Solidaritas di Mataram Kecam Kekerasan Aparat
Aktivis GMNI Pamekasan Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:51 WIB

GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:47 WIB

DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan

Jumat, 19 September 2025 - 22:11 WIB

GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan

Senin, 1 September 2025 - 20:23 WIB

Seruan DPP GMNI di Tengah Gejolak Nasional: Mahasiswa Menuntut Perubahan, Menolak Anarkisme

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:28 WIB

GMNI Mataram Tegaskan Ribuan Massa di NTB Merupakan Aksi Organik dari Keresahan Rakyat

Berita Terbaru

Pemikiran

Tentang Gemah Ripah Loh Jinawi

Minggu, 23 Nov 2025 - 00:49 WIB