Banyak perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagihan untuk menagih pinjaman.
Tidak jarang mereka melakukan pengancaman dan kekerasan fisik kepada nasabah.
Sehingga membahayakan keselamatan orang lain yang sedang berusaha untuk melunasi hutang.
Istilah debt collector sering terdengar menyeramkan dan punya konotasi negatif bagi masyarakat.
Karena proses penagihan utang tersebut kerap menggunakan cara yang mengintimidasi debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan.
Bahwa sepanjang Januari-April 2024 OJK menerima sekitar 3.300 pengaduan dari masyarakat terkait debt collector.
Perlu diketahui bahwa Jumlah itu setara lebih dari 50% pengaduan yang diterima OJK.
“Paling banyak dari fintech, sekitar 2.000-an, selebihnya disusul IKNB, dan seterusnya perbankan,”
Hal itu diucapkan Kiki saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Selasa (14/5/2024).
Pihak OJK telah melakukan dua upaya untuk merespons pengaduan yaitu secara preventif dan kuratif.
Secara preventif, OJK telah merilis POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Ada beberapa pasal yang mengatur hak dan kewajiban kepada konsumen,” ucapnya.
OJK juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Kiki mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen.
Tetapi mereka juga harus bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran dari pinjaman.
“Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa,” kata Kiki.
Apabila konsumen tidak bisa membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan.
Akan tetapi, dia mengatakan keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.
“Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” katanya.
Adapun secara kuratif, OJK menyarankan lembaga keuangan menguatkan penyelesaian masalah secara internal.
Apabila tidak berhasil OJK menyarankan untuk menyelesaikan masalah melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
Kiki juga mengingatkan kepada perusahaan finansial yang menggunakan jasa penagihan pihak ketiga memerhatikan ketentuan yang berlaku, seperti debt collector telah bersertifikat.
“Dan seluruh yang dilakukan pihak ketiga itu tanggung jawab PUJK [pelaku usaha jasa keuangan].”
OJK telah memberikan sanksi kepada 58 perusahaan jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen sepanjang Januari-April 2024.
Tercatat sebanyak 35 perusahaan dikenakan sanksi peringatan tertulis, 3 perusahaan diberikan surat perintah.
Kemudian sisanya yang 10 perusahaan mendapatkan sanksi denda yang sudah tertuang dalam peraturan.
Informasi tanggal 30 April 2024 terdapat 67 perusahaan telah melakukan ganti rugi kepada konsumen atas 205 pengaduan.