Cara Agar Tidak Ditagih Debt Collector Beserta Daftar Pengaduan Masyarakat Kepada OJK Sepanjang April 2024

- Jurnalis

Minggu, 2 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banyak perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagihan untuk menagih pinjaman.

Tidak jarang mereka melakukan pengancaman dan kekerasan fisik kepada nasabah.

Sehingga membahayakan keselamatan orang lain yang sedang berusaha untuk melunasi hutang.

Istilah debt collector sering terdengar menyeramkan dan punya konotasi negatif bagi masyarakat.

Karena proses penagihan utang tersebut kerap menggunakan cara yang mengintimidasi debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan.

Bahwa sepanjang Januari-April 2024 OJK menerima sekitar 3.300 pengaduan dari masyarakat terkait debt collector.

Perlu diketahui bahwa Jumlah itu setara lebih dari 50% pengaduan yang diterima OJK.

“Paling banyak dari fintech, sekitar 2.000-an, selebihnya disusul IKNB, dan seterusnya perbankan,”

Hal itu diucapkan Kiki saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Selasa (14/5/2024).

Baca Juga :  Tuduhan Hasto Kepada Jokowi Dinilai Tidak Benar, Berikut Pernyataan Istana

Pihak OJK telah melakukan dua upaya untuk merespons pengaduan yaitu secara preventif dan kuratif.

Secara preventif, OJK telah merilis POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Ada beberapa pasal yang mengatur hak dan kewajiban kepada konsumen,” ucapnya.

OJK juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Kiki mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen.

Tetapi mereka juga harus bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran dari pinjaman.

“Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa,” kata Kiki.

Apabila konsumen tidak bisa membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan.

Akan tetapi, dia mengatakan keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.

“Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” katanya.

Baca Juga :  Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke

Adapun secara kuratif, OJK menyarankan lembaga keuangan menguatkan penyelesaian masalah secara internal.

Apabila tidak berhasil OJK menyarankan untuk menyelesaikan masalah melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

Kiki juga mengingatkan kepada perusahaan finansial yang menggunakan jasa penagihan pihak ketiga memerhatikan ketentuan yang berlaku, seperti debt collector telah bersertifikat.

“Dan seluruh yang dilakukan pihak ketiga itu tanggung jawab PUJK [pelaku usaha jasa keuangan].”

OJK telah memberikan sanksi kepada 58 perusahaan jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen sepanjang Januari-April 2024.

Tercatat sebanyak 35 perusahaan dikenakan sanksi peringatan tertulis, 3 perusahaan diberikan surat perintah.

Kemudian sisanya yang 10 perusahaan mendapatkan sanksi denda yang sudah tertuang dalam peraturan.

Informasi tanggal 30 April 2024 terdapat 67 perusahaan telah melakukan ganti rugi kepada konsumen atas 205 pengaduan.

Berita Terkait

DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan
HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”
GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan
Seruan DPP GMNI di Tengah Gejolak Nasional: Mahasiswa Menuntut Perubahan, Menolak Anarkisme
GMNI Mataram Tegaskan Ribuan Massa di NTB Merupakan Aksi Organik dari Keresahan Rakyat
Gelombang Kemarahan Rakyat: Aksi Solidaritas di Mataram Kecam Kekerasan Aparat
Aktivis GMNI Pamekasan Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi
Solusi Atasi Kerugian Whoosh yang Membebani Keuntungan KAI, Harga Tiket Terlalu Tinggi

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:47 WIB

DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan

Jumat, 21 November 2025 - 08:38 WIB

HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”

Jumat, 19 September 2025 - 22:11 WIB

GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan

Senin, 1 September 2025 - 20:23 WIB

Seruan DPP GMNI di Tengah Gejolak Nasional: Mahasiswa Menuntut Perubahan, Menolak Anarkisme

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:28 WIB

GMNI Mataram Tegaskan Ribuan Massa di NTB Merupakan Aksi Organik dari Keresahan Rakyat

Berita Terbaru

Pemikiran

Tentang Gemah Ripah Loh Jinawi

Minggu, 23 Nov 2025 - 00:49 WIB