Cara Agar Tidak Ditagih Debt Collector Beserta Daftar Pengaduan Masyarakat Kepada OJK Sepanjang April 2024

- Jurnalis

Minggu, 2 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banyak perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagihan untuk menagih pinjaman.

Tidak jarang mereka melakukan pengancaman dan kekerasan fisik kepada nasabah.

Sehingga membahayakan keselamatan orang lain yang sedang berusaha untuk melunasi hutang.

Istilah debt collector sering terdengar menyeramkan dan punya konotasi negatif bagi masyarakat.

Karena proses penagihan utang tersebut kerap menggunakan cara yang mengintimidasi debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan.

Bahwa sepanjang Januari-April 2024 OJK menerima sekitar 3.300 pengaduan dari masyarakat terkait debt collector.

Perlu diketahui bahwa Jumlah itu setara lebih dari 50% pengaduan yang diterima OJK.

“Paling banyak dari fintech, sekitar 2.000-an, selebihnya disusul IKNB, dan seterusnya perbankan,”

Hal itu diucapkan Kiki saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Selasa (14/5/2024).

Baca Juga :  Hadiri Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia di Pacitan, SBY Berharap Generasi Bangsa Bisa Mencetak Banyak Prestasi

Pihak OJK telah melakukan dua upaya untuk merespons pengaduan yaitu secara preventif dan kuratif.

Secara preventif, OJK telah merilis POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Ada beberapa pasal yang mengatur hak dan kewajiban kepada konsumen,” ucapnya.

OJK juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Kiki mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen.

Tetapi mereka juga harus bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran dari pinjaman.

“Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa,” kata Kiki.

Apabila konsumen tidak bisa membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan.

Akan tetapi, dia mengatakan keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.

“Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” katanya.

Baca Juga :  Real Count KPU 23 Februari 2024 Pukul 13:00 WIB

Adapun secara kuratif, OJK menyarankan lembaga keuangan menguatkan penyelesaian masalah secara internal.

Apabila tidak berhasil OJK menyarankan untuk menyelesaikan masalah melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

Kiki juga mengingatkan kepada perusahaan finansial yang menggunakan jasa penagihan pihak ketiga memerhatikan ketentuan yang berlaku, seperti debt collector telah bersertifikat.

“Dan seluruh yang dilakukan pihak ketiga itu tanggung jawab PUJK [pelaku usaha jasa keuangan].”

OJK telah memberikan sanksi kepada 58 perusahaan jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen sepanjang Januari-April 2024.

Tercatat sebanyak 35 perusahaan dikenakan sanksi peringatan tertulis, 3 perusahaan diberikan surat perintah.

Kemudian sisanya yang 10 perusahaan mendapatkan sanksi denda yang sudah tertuang dalam peraturan.

Informasi tanggal 30 April 2024 terdapat 67 perusahaan telah melakukan ganti rugi kepada konsumen atas 205 pengaduan.

Berita Terkait

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP
Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro
Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa
Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke
Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI
KPK Tetap Memburu Harun Masiku Sampai Tertangkap, Berikut Pernyataan Tessa Mahardhika
Diskon Listrik 50 Persen Tidak Diperpanjang Lebih Dari Dua Bulan, Berikut Pernyataan Menteri ESDM
Dana Desa Digunakan Untuk Judi Online Akan Ditindak Dengan Tegas, Berikut Pernyataan PPATK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:12 WIB

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:53 WIB

Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:30 WIB

Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:31 WIB

Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:05 WIB

Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI

Berita Terbaru