Aceh berjuang untuk melegalkan dan mendaftarkan budaya daerah agar terdaftar secara nasional.
Tercatat sebanyak 17 usulan diajukan untuk selanjutnya dilengkapi dengan persyaratan lain yang dibutuhkan.
Semua usulan lolos verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh tim ahli untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komposisi dari 17 karya budaya Aceh itu lima diantaranya merupakan kuliner khas Tanah Rencong Kemudian 10 lainnya yaitu alat musik dan kesenian lainnya.
Sampai saat ini sebanyak 57 karya budaya Aceh sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Peninggalan leluhur itu harus tetap dijaga dan dirawat agar tidak hilang keberadaannya.
Berikut daftar karya budaya Aceh yang telah di tetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional
1. Canang Ceurekeh
2. Pisang Sale Lhoknibong
3. Terasi Langsa
4. Meudayang
5. Dendang Lebah
6. Smong
7. Ambe-ambeken
8. Melengkan
9. Sie Reboh
10. Ie Bu Peudah
11. Tangis Dilo
12. Kasab
13. Sidalupa
14. Apam
15. Rumah Rungko
16. Malamang
17. Dikee Pam Panga