Polisi mempunyai tugas untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Selain itu juga mempunyai kewenangan untuk membasmi kejahatan yang terjadi.
Sebagai penegak hukum Polisi wajib menaati peraturan yang sudah ditetapkan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur batas usia pensiun anggota Polri.
Seperti aparatur sipil negara anggota Polri juga memiliki batas usia pensiun dalam bertugas.
Berdasarkan aturan tersebut, batas usia pensiun terhitung 58 tahun bagi semua golongan atau pangkat.
Dilansir dari berbagai sumber, Senin (30/10/2023) adapun pangkat anggota Polri adalah sebagai berikut:
PERWIRA TINGGI (PATI)
a. Jenderal Polisi
b. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
c. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
d. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)
PERWIRA MENENGAH (PAMEN)
a. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
b. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
c. Komisaris Polisi (Kompol)
PERWIRA PERTAMA (PAMA)
a. Ajun Komisaris Polisi (AKP)
b. Inspektur Polisi Satu (Iptu)
c. Inspektur Pokisi Dua (Ibda)
BINTARA TINGGI
a. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
b. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
BINTARA
a. Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
b. Brigadir Polisi (Brigpol)
c. Brigadir Polisi Satu (Briptu)
d. Brigadir Polisi Dua (Bripda)
TAMTAMA
a. Ajun Brigadir Polisi (Abrip)
b. Ajun Brigadir Polisi (Abriptu)
c. Ajun Brigadir Polisi (Abribda)
d. Bhayangkara Kepala (Bharaka)
e. Bhayangkara Satu (Bharatu)
f. Bhayangkara Dua (Bharada)