Batas Usia Pensiun Anggota Polri Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut susunan jabatan Instansi Polri

Berikut susunan jabatan Instansi Polri

Polisi mempunyai tugas untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Selain itu juga mempunyai kewenangan untuk membasmi kejahatan yang terjadi.

Sebagai penegak hukum Polisi wajib menaati peraturan yang sudah ditetapkan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur batas usia pensiun anggota Polri.

Seperti aparatur sipil negara anggota Polri juga memiliki batas usia pensiun dalam bertugas.

Berdasarkan aturan tersebut, batas usia pensiun terhitung 58 tahun bagi semua golongan atau pangkat.

Baca Juga :  Bantuan BLT El Nino Cair Awal Januari 2024, Khusus Bagi Yang Terdampak Kemarau Panjang

Dilansir dari berbagai sumber, Senin (30/10/2023) adapun pangkat anggota Polri adalah sebagai berikut:

PERWIRA TINGGI (PATI)

a. Jenderal Polisi

b. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)

c. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)

d. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)

PERWIRA MENENGAH (PAMEN)

a. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)

b. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)

c. Komisaris Polisi (Kompol)

PERWIRA PERTAMA (PAMA)

a. Ajun Komisaris Polisi (AKP)

b. Inspektur Polisi Satu (Iptu)

Baca Juga :  BSKDN Kemendagri Memberikan Penghargaan Satyalancana Karya Satya Kepada Pegawai Berprestasi

c. Inspektur Pokisi Dua (Ibda)

BINTARA TINGGI

a. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)

b. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)

BINTARA

a. Brigadir Polisi Kepala (Bripka)

b. Brigadir Polisi (Brigpol)

c. Brigadir Polisi Satu (Briptu)

d. Brigadir Polisi Dua (Bripda)

TAMTAMA

a. Ajun Brigadir Polisi (Abrip)

b. Ajun Brigadir Polisi (Abriptu)

c. Ajun Brigadir Polisi (Abribda)

d. Bhayangkara Kepala (Bharaka)

e. Bhayangkara Satu (Bharatu)

f. Bhayangkara Dua (Bharada)

 

Berita Terkait

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI
Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding
Komnas HAM Mencari Penyebab Meninggalnya Tahanan di Rutan Kelas 1 Depok

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK

Kamis, 19 September 2024 - 21:37 WIB

Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi

Berita Terbaru