Setiap pegawai negeri mempunyai hak untuk pindah kerja jika persyaratannya terpenuhi.
Ada berbagai ketentuan yang harus dipenuhi jika PNS ingin pindah daerah atau birokrasi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aplikasi terbaru.
Yang bertujuan untuk mempermudah proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS). dan Aplikasi itu diberi nama I-Mut.
“Dalam mewujudkan manajemen ASN diperlukan sistem atau inovasi yang baru.
Oleh sebab itu BKN memperkenalkan integrated mutase atau I-Mut,”
Ujar Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto saat Rapat Koordinasi dan Pengendalian 2024, Selasa, (6/2/2024).
Haryomo berkata jika I-Mut adalah aplikasi pengendalian dan pengawasan.
Dalam melakukan e-checking usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN.
Pengawasan bertujuan agar setiap proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN.
Sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.
“I-Mut hadir mendukung optimalisasi digitalisasi layanan manajemen ASN.
Pada semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah,” kata Haryomo.
Aplikasi ini dibuat untuk efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan ASn oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. tambahnya.
Sistem ini akan menjamin jika pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN dilakukan sesuai NSPK manajemen ASN.
” I-Mut diharapkan dapat mempercepat proses, menjamin akurasi, dan meminimalisasi adanya kesalahan dan penyimpangan.
Serta memberi dukungan pengambilan keputusan administratif yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dia menyampaikan jika aplikasi ini juga bertujuan agar pengangkatan, pemindahan atau pemberhentian ASN.
Bisa dilakukan dengan prinsip meritocracy atau berbasis kinerja.
Aplikasi ini juga dapat mendorong transparansi dan profesionalitas dalam mutasi para ASN.
“Fungsi-fungsi pengawasan sistem harus terus berjalan secara maksimal.
Agar selalu tetap dalam koridor yang profesio
nal, transparan dan akuntabel,” tutupnya