Indonesia dihebohkan dengan kabar warung Madura yang menjadi korban kebijakan peraturan daerah.
Kencangnya isu ini sempat menggoyang kehebatan berita tentang keberhasilan Timnas Indonesia U 23.
Warung Madura yang berada di Denpasar dan Klungkung, Bali menjadi topik perbincangan karena dilarang beroperasi 24 jam.
Latar belakang Imbauan tersebut dikeluarkan karena alasan keamanan dan penertiban administrasi kependudukan.
Derasnya kabar itu direspons Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) melalui Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim.
Dia memberikan himbauan kepada para pemilik warung Madura untuk mengikuti regulasi terkait jam operasional daerah setempat.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2018 Kabupaten Klungkung tentang Penataan dan Pembinaan Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dalam Perda tersebut terdapat Aturan yang mengatur jam operasional untuk semua toko, termasuk warung Madura.
Warung Madura merupakan toko yang menjual berbagai barang kebutuhan yang diperlukan masyarakat.
Alasan Penamaan Warung Madura.
Sama seperti toko pada umumnya, Warung Madura juga menjual berbagai barang untuk sehari-hari.
Diantaranya pulsa, kebutuhan dapur, aneka jajanan, pulsa dan token listrik, hingga mainan.
Pemilik atau penjaga warung ini berasal dari Madura yang berbisnis secara berjaringan dan personal.
Kenyataan itulah yang menjadi alasan penamaan toko kelontong tersebut sebagai warung Madura.
Banyak referensi yang menjelaskan jika toko Ini bermula seorang perantau asal Sumenep yang sukses menjalankan toko kelontongnya di suatu kota besar.
Kabar tentang kesuksesan berdagang itu menyebar di kampung halaman hingga hampir wilayah madura.
Halaman : 1 2 Selanjutnya