Ciri Ciri Warung Madura Yang Dibatasi Jam Operasinya Oleh Peraturan Daerah

- Jurnalis

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia dihebohkan dengan kabar warung Madura yang menjadi korban kebijakan peraturan daerah.

Kencangnya isu ini sempat menggoyang kehebatan berita tentang keberhasilan Timnas Indonesia U 23.

Warung Madura yang berada di Denpasar dan Klungkung, Bali menjadi topik perbincangan karena dilarang beroperasi 24 jam.

Latar belakang Imbauan tersebut dikeluarkan karena alasan keamanan dan penertiban administrasi kependudukan.

Derasnya kabar itu direspons Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) melalui Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim.

Dia memberikan himbauan kepada para pemilik warung Madura untuk mengikuti regulasi terkait jam operasional daerah setempat.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2018 Kabupaten Klungkung tentang Penataan dan Pembinaan Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Dalam Perda tersebut terdapat Aturan yang mengatur jam operasional untuk semua toko, termasuk warung Madura.

Warung Madura merupakan toko yang menjual berbagai barang kebutuhan yang diperlukan masyarakat.
Alasan Penamaan Warung Madura.

Baca Juga :  Profil Justin Hubner Pemain Keturunan Yang Penuh Dengan Semangat Patriotisme

Sama seperti toko pada umumnya, Warung Madura juga menjual berbagai barang untuk sehari-hari.

Diantaranya pulsa, kebutuhan dapur, aneka jajanan, pulsa dan token listrik, hingga mainan.

Pemilik atau penjaga warung ini berasal dari Madura yang berbisnis secara berjaringan dan personal.

Kenyataan itulah yang menjadi alasan penamaan toko kelontong tersebut sebagai warung Madura.

Banyak referensi yang menjelaskan jika toko Ini bermula seorang perantau asal Sumenep yang sukses menjalankan toko kelontongnya di suatu kota besar.

Kabar tentang kesuksesan berdagang itu menyebar di kampung halaman hingga hampir wilayah madura.

Faktor itu yang membuat orang-orang terdekatnya tertarik untuk menjalankan jenis usaha yang sama.

Apalagi jiwa perantau masyarakat Madura turut mendorong tekad mereka untuk membuka toko yang kini dikenal sebagai warung Madura.

Ciri Ciri Warung Madura

Meskipun sama seperti warung atau toko pada umumnya tetapi ada ciri ciri yang menjadi karakter toko madura.

Baca Juga :  Indonesia dan Singapura Patroli Bersama di Perairan Perbatasan Kedua Negara

Dalam sejarahnya Warung Madura semakin berkembang pesat dari hari ke hari hingga meluas.

Sebab, ada daya tarik tersendiri yang dimiliki warung Madura yang agak berbeda dengan yang lainnya.

Barang yang dijual tergolong ramah kantong dan menjadi pertimbangan sebagian masyarakat lebih memilih untuk belanja di warung Madura.

Jam operasi rata-rata warung Madura buka hingga 24 jam karena ada alasan utama yang mendukung.

Yakni untuk membantu para pembeli yang memiliki kebutuhan mendadak, terutama saat tengah malam.

Kondisi ini dimanfaatkan oleh para pemilik warung Madura sehingga mereka jarang menutup tokonya.

Selain itu jarangnya toko atau minimarket beroperasi 24 jam juga menjadikan warung Madura memiliki daya saing.

Warung Madura dijaga secara bergantian dengan kerabat dekat atau pegawai yang berasal dari kampung halaman.

Berdasarkan pengamatan redaksi Marhaenis.com, tidak semua warung Madura beroperasi selama 24 jam.

 

Berita Terkait

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP
Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro
Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa
Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke
Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI
KPK Tetap Memburu Harun Masiku Sampai Tertangkap, Berikut Pernyataan Tessa Mahardhika
Diskon Listrik 50 Persen Tidak Diperpanjang Lebih Dari Dua Bulan, Berikut Pernyataan Menteri ESDM
Dana Desa Digunakan Untuk Judi Online Akan Ditindak Dengan Tegas, Berikut Pernyataan PPATK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:12 WIB

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:53 WIB

Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:30 WIB

Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:31 WIB

Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:05 WIB

Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI

Berita Terbaru