Ciri Ciri Warung Madura Yang Dibatasi Jam Operasinya Oleh Peraturan Daerah

- Jurnalis

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia dihebohkan dengan kabar warung Madura yang menjadi korban kebijakan peraturan daerah.

Kencangnya isu ini sempat menggoyang kehebatan berita tentang keberhasilan Timnas Indonesia U 23.

Warung Madura yang berada di Denpasar dan Klungkung, Bali menjadi topik perbincangan karena dilarang beroperasi 24 jam.

Latar belakang Imbauan tersebut dikeluarkan karena alasan keamanan dan penertiban administrasi kependudukan.

Derasnya kabar itu direspons Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) melalui Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim.

Dia memberikan himbauan kepada para pemilik warung Madura untuk mengikuti regulasi terkait jam operasional daerah setempat.

Baca Juga :  Buya Syakur Meninggal Dunia, Dikenal Sebagai Ulama Cerdas Indonesia Selama Hidupnya

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2018 Kabupaten Klungkung tentang Penataan dan Pembinaan Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Dalam Perda tersebut terdapat Aturan yang mengatur jam operasional untuk semua toko, termasuk warung Madura.

Warung Madura merupakan toko yang menjual berbagai barang kebutuhan yang diperlukan masyarakat.
Alasan Penamaan Warung Madura.

Sama seperti toko pada umumnya, Warung Madura juga menjual berbagai barang untuk sehari-hari.

Baca Juga :  2 Bank Mengalami Bangkrut Tahun 2023, Lembaga Penjamin Simpanan Mengganti Uang Nasabah

Diantaranya pulsa, kebutuhan dapur, aneka jajanan, pulsa dan token listrik, hingga mainan.

Pemilik atau penjaga warung ini berasal dari Madura yang berbisnis secara berjaringan dan personal.

Kenyataan itulah yang menjadi alasan penamaan toko kelontong tersebut sebagai warung Madura.

Banyak referensi yang menjelaskan jika toko Ini bermula seorang perantau asal Sumenep yang sukses menjalankan toko kelontongnya di suatu kota besar.

Kabar tentang kesuksesan berdagang itu menyebar di kampung halaman hingga hampir wilayah madura.

Berita Terkait

Duta Besar Rusia Untuk Indonesia Berkunjung ke Kemenhan Untuk Melanjutkan Kerjasama Keamanan Negara
Ribuan Personel Gabungan Mendapat Tugas Untuk Mengamankan Pilkada, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya
Pemerintah Diharap Untuk Membekukan SK Kepengurusan PBNU Berdasarkan MLB NU
Presiden Jokowi Membuka PON XXI Aceh – Sumatera di Dampingi Iriana dan Rombongan
TNI AL Mengenalkan Alutsista Kepada Masyarakat Pada Saat Ulang Tahun ke 79, Senjata Canggih dan Tank Amfibi Bisa Dilihat Secara Langsung
Rancangan Undang Undang Perampasan Aset Akan Dibahas DPR RI Periode Selanjutnya, Berikut Penjelasan Ahmad Sahroni
Faktor Penyebab Kotak Kosong Dalam Pilkada 2024 Menurut Ketua Komisi II DPR RI
Pejabat Menteri Pertahanan Menjadi Ketua Tim Pemenangan Dalam Pilkada Jawa Tengah 2024

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 22:18 WIB

Duta Besar Rusia Untuk Indonesia Berkunjung ke Kemenhan Untuk Melanjutkan Kerjasama Keamanan Negara

Selasa, 10 September 2024 - 22:13 WIB

Ribuan Personel Gabungan Mendapat Tugas Untuk Mengamankan Pilkada, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya

Selasa, 10 September 2024 - 22:11 WIB

Pemerintah Diharap Untuk Membekukan SK Kepengurusan PBNU Berdasarkan MLB NU

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Presiden Jokowi Membuka PON XXI Aceh – Sumatera di Dampingi Iriana dan Rombongan

Minggu, 8 September 2024 - 22:08 WIB

TNI AL Mengenalkan Alutsista Kepada Masyarakat Pada Saat Ulang Tahun ke 79, Senjata Canggih dan Tank Amfibi Bisa Dilihat Secara Langsung

Berita Terbaru