Berikut Jenis Belanja Yang Menjadi Sasaran Efisiensi Anggaran Sesuai PMK Nomor 56 Tahun 2025

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Sri mulyani ketika keluar dari istana kepresidenan

foto Sri mulyani ketika keluar dari istana kepresidenan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan baru tentang pelaksanaan efisiensi anggaran.

Peraturan tersebut tertulis dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.

Pemerintah telah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran pada tahun ini sebagaimana arahan Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025. Kebijakan ini direncanakan berlanjut pada tahun anggaran 2026. Maka, perlu ada aturan untuk mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi anggaran.

“Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,” demikian bunyi pertimbangan PMK 56/2025 di Jakarta, Jumat.

Dalam Pasal 2, dijelaskan bahwa efisiensi anggaran itu dilakukan terhadap belanja kementerian/lembaga (K/L) serta transfer ke daerah (TKD).

Baca Juga :  Data Imigrasi Dipindahkan ke Amazon Web Service, Berikut Pernyataan Menteri Hukum dan HAM

Hasil efisiensi anggaran utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara.

Sumber efisiensi anggaran diutamakan yang berasal dari rupiah murni. Bila kebutuhan efisiensi belum terpenuhi dari rupiah murni, maka efisiensi bisa dilakukan terhadap anggaran yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, PNBP badan layanan umum (BLU), dan surat berharga syariah negara (SBSN).

PMK 56/2025 menegaskan bahwa penyesuaian jenis belanja harus dengan tetap memastikan anggaran untuk kebutuhan belanja pegawai, operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, dan pelayanan publik tetap terpenuhi.

Selain itu, penyesuaian efisiensi belanja juga diminta untuk menghindari pengurangan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN), kecuali karena berakhirnya kontrak atau hasil evaluasi kerja pegawai yang bersangkutan.

Baca Juga :  Cara Perpanjang STNK Secara Online Dengan Aplikasi SIGNAL

Sedangkan untuk TKD, Pasal 17 PMK 5/2025 menyebutkan efisiensi dilakukan terhadap infrastruktur atau yang diperkirakan untuk infrastruktur, pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah, transfer yang belum dilakukan perincian alokasi per daerah, transfer yang tidak digunakan untuk layanan pendidikan dan kesehatan, serta transfer lain yang ditentukan.

Jenis belanja yang menjadi sasaran efisiensi meliputi belanja barang, belanja modal, atau belanja lainnya sesuai arahan presiden. Sedangkan dari jenis barang, efisiensi dilakukan terhadap:

  1. Alat tulis kantor
  2. Kegiatan seremonial
  3. Rapat, seminar, dan sejenisnya
  4. Kajian dan analisis
  5. Diklat dan bimtek
  6. Honor output kegiatan dan jasa profesi
  7. Percetakan dan souvenir
  8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
  9. Lisensi aplikasi
  10. Jasa konsultan
  11. Bantuan pemerintah
  12. Pemeliharaan dan perawatan
  13. Perjalanan dinas
  14. Peralatan dan mesin
  15. Infrastruktur

 

Berita Terkait

Tepis Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Kader PSI Yunius Suwantoro Sebut Klaim Said Didu Tidak Berdasar
GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’
DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan
HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”
GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan
Seruan DPP GMNI di Tengah Gejolak Nasional: Mahasiswa Menuntut Perubahan, Menolak Anarkisme
GMNI Mataram Tegaskan Ribuan Massa di NTB Merupakan Aksi Organik dari Keresahan Rakyat
Gelombang Kemarahan Rakyat: Aksi Solidaritas di Mataram Kecam Kekerasan Aparat

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:32 WIB

Tepis Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Kader PSI Yunius Suwantoro Sebut Klaim Said Didu Tidak Berdasar

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:51 WIB

GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:47 WIB

DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan

Jumat, 21 November 2025 - 08:38 WIB

HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”

Jumat, 19 September 2025 - 22:11 WIB

GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB