Cara Perpanjang STNK Secara Online Dengan Aplikasi SIGNAL

- Jurnalis

Sabtu, 11 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lebih mudah.

Bisa dilakukan secara offline maupun secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Sehingga masyarakat tidak perlu antri lama untuk memperpanjang STNK.

Tidak hanya STNK atas nama diri sendiri, tetapi pemohon juga bisa memperpanjang STNK atas nama orang lain.

Ada beberapa syarat dokumen dan tata cara untuk memperpanjang STNK atas nama orang lain.

Berdasarkan data yang dihimpun marhaenis.com, Sabtu 11/11/2023.

Berikut syarat dan cara memperpanjang STNK menggunakan aplikasi SIGNAL.

Syarat Dokumen

– Nama pemilik kendaraan.

– Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).

– Nomor Induk Kependudukan (NIK).

– E-KTP.

– Nomor rangka mesin lima digit terakhir.

Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain.

Baca Juga :  Bekasi Terendam Banjir Karena Hujan Deras Sejak Siang Hari, BPBD Mengevakuasi Warga Yang Terdampak

Dilansir dari laman indonesia.go.id, berikut cara memperpanjang STNK atas nama diri sendiri atau orang lain menggunakan aplikasi SIGNAL:

1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital.

Sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan.

Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK

3. Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB

4. Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin

5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP

6. Setelah semua kolom terisi maka klik tombol “Lanjut”.

7. Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

Baca Juga :  Puncak Arus Balik Lebaran 2024, Jauhi Rute Perjalanan Dlbawah ini Agar Perjalanan Lancar

8. Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim, lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

9. Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

10. Jika sudah, klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”

11. Pilih “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran

12. Klik salah satu Bank yang diinginkan

13. Klik “Lanjut”

14. Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik “Lanjut”

15. Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang dipilih.

Atau datang langsung ke teller Bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

 

 

 

 

Sumber Berita : Indonesia.go.id

Berita Terkait

ASN Tidak Netral Dalam Pilkada 2024 Mendapat Hukuman Dari Kemendagri Setelah Didesak DPR RI
Misi Astacita Presiden Prabowo Subianto Dalam Memberantas Peredaran Naroba, Berikut Penjelasan BNN
Harga Daging Sapi Akan Dinaikkan Untuk Memperbaiki Kesejahteraan Peternak, Berikut Penjelasan Menteri Pertanian
Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewan Pengawas Menjalani Fit and Proper Test di DPR RI, Berikut Penjelasan Komisi III
Pejabat Daerah dan Insan Pemerintahan Harus Netral Dalam Pilkada 2024 Jika Tidak Ingin Mendapat Sanksi Pidana, Berikut Ketentuan Mahkamah Konstitusi
Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian/lembaga (K/L) Dipangkas Sebesar Minimal 50 Persen Untuk Tahun Anggaran (TA) 2024
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan di Tol Cipularang Dilanjutkan Pihak Kepolisian Untuk Mengungkap Tragedi Secara Pasti
Pembangunan IKN Menjadi Fokus Presiden Prabowo Subianto Agar Menjadi Pusat Pemerintahan Politik

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:15 WIB

ASN Tidak Netral Dalam Pilkada 2024 Mendapat Hukuman Dari Kemendagri Setelah Didesak DPR RI

Rabu, 27 November 2024 - 11:58 WIB

Misi Astacita Presiden Prabowo Subianto Dalam Memberantas Peredaran Naroba, Berikut Penjelasan BNN

Senin, 18 November 2024 - 13:25 WIB

Harga Daging Sapi Akan Dinaikkan Untuk Memperbaiki Kesejahteraan Peternak, Berikut Penjelasan Menteri Pertanian

Senin, 18 November 2024 - 13:17 WIB

Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewan Pengawas Menjalani Fit and Proper Test di DPR RI, Berikut Penjelasan Komisi III

Minggu, 17 November 2024 - 09:10 WIB

Pejabat Daerah dan Insan Pemerintahan Harus Netral Dalam Pilkada 2024 Jika Tidak Ingin Mendapat Sanksi Pidana, Berikut Ketentuan Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru