Saat ini memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lebih mudah.
Bisa dilakukan secara offline maupun secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Sehingga masyarakat tidak perlu antri lama untuk memperpanjang STNK.
Tidak hanya STNK atas nama diri sendiri, tetapi pemohon juga bisa memperpanjang STNK atas nama orang lain.
Ada beberapa syarat dokumen dan tata cara untuk memperpanjang STNK atas nama orang lain.
Berdasarkan data yang dihimpun marhaenis.com, Sabtu 11/11/2023.
Berikut syarat dan cara memperpanjang STNK menggunakan aplikasi SIGNAL.
Syarat Dokumen
– Nama pemilik kendaraan.
– Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
– Nomor Induk Kependudukan (NIK).
– E-KTP.
– Nomor rangka mesin lima digit terakhir.
Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain.
Dilansir dari laman indonesia.go.id, berikut cara memperpanjang STNK atas nama diri sendiri atau orang lain menggunakan aplikasi SIGNAL:
1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital.
Sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan.
Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
3. Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
4. Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
6. Setelah semua kolom terisi maka klik tombol “Lanjut”.
7. Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
8. Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim, lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
9. Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
10. Jika sudah, klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”
11. Pilih “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran
12. Klik salah satu Bank yang diinginkan
13. Klik “Lanjut”
14. Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik “Lanjut”
15. Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang dipilih.
Atau datang langsung ke teller Bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Sumber Berita : Indonesia.go.id