Data kependudukan merupakan hak setiap masyarakat sehingga harus dilindungi oleh negara.
Agar data tersebut tidak digunakan oleh orang lain dengan berbagai kepentingan yang tidak diketahui pemiliknya.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, data imigrasi dipindahkan ke Amazon Web Service (AWS), untuk sementara.
Pemindahan ini akibat dari terganggunya sistem Pusat Data Nasional Sementara.
Yasonna belum dapat memastikan hingga kapan data imigrasi ditempatkan di AWS.
Ia menekankan, AWS hanya digunakan hingga sistem Pusat Data Nasional (PDN) Sementara normal kembali.
“Ya kita terpaksa migrasi dulu ke apa, AWS, jadi menunggu PDN baik, kita harus emergency (darurat), solusi emergency.
Jadi kita pakai yang Amazon dulu,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/6/2024).
Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan.
Sejumlah layanan imigrasi telah kembali beroperasi. Beberapa yang sudah pulih di antaranya layanan paspor dan visa.
Berdasarkan sistem resmi Kemkominfo, PDN merupakan fasilitas untuk sistem elektronik dan komponen lain.
Kegunaannya untuk menyimpan, menempatkan, mengolah, dan memulihkan data kementerian/lembaga.
Pihak Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebelumnya mengungkapkan, ada serangan siber terhadap PDN.
Pelaku menggunakan malware dan meminta tebusan uang US$ 8 juta atau Rp131 miliar.
PDN sebelumnya juga pernah menjadi sorotan, ketika terjadi kasus dugaan kebocoran 34 juta data paspor Indonesia.
Kondisi ini merupakan tantangan pemerintah untuk mengamankan semua kepentingan masyarakat agar mendapat kepercayaan publik.