Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat menjadi harapan semua orang yang agar merasa aman dan nyaman hidup di Indonesia.

Negara wajib merumuskan sistem peradilan yang diawali dari penindakan, penanganan serta semua aspek didalamnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak akan mengedepankan hukuman penjara.

“Kitab UU pidana nasional yang baru yang penekanannya sanksi pidana tidak lagi bersifat pembalasan, penjaraan, seperti yang kita kenal dalam sistem hukum kolonial,” kata Yusril saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Baca Juga :  UU KIA Memberikan Cuti Selama Enam Bulan Bagi Pekerja Yang Melahirkan, Sudah Disetujui Oleh DPR RI

Yusril menjelaskan, KUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.

Hal tersebut dikarenakan KUHP yang baru dibentuk berdasarkan asas hukum yang berkembang di masyarakat.

“Jadi kita menciptakan sistem hukum baru yang berasaskan pada hukum rakyat kita, hukum adat hukum agama yang berkembang di tengah masyarakat kita sesuai dengan falsafah Pancasila,” kata dia.

Dalam konsep keadilan restorasi, lanjut Yusril, pemerintah akan lebih mengedepankan upaya musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan pidana seperti pemulihan hak korban, pemberian sanksi kepada pelaku.

Baca Juga :  UMP Jatim dan NTB 2024, Gaji Pekerja di Provinsi Jawa Timur Naik Diatas 5%

Jalan musyawarah itu ditempuh agar tercipta keadilan tanpa menimbulkan konflik antar kedua belah pihak. Pemberlakuan keadilan restoratif itu tentu harus dalam pemantauan para penegak hukum.

Namun demikian, Yusril memastikan hal tersebut tidak membuat konsep pemberian sanksi hukum luntur dari penerapan KUHP.

“Kalau tidak ada jalan keluar (dalam keadilan restoratif), baru norma-norma hukum pidana dipaksakan negara,” kata Yusril.

Yusril berharap penerapan KUHP yang baru ini dapat memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat sesuai dengan tujuan program Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Berita Terkait

Ketidakadilan Pajak: Rakyat Bayar Sendiri, Wakil Rakyat Ditanggung Negar
Pejabat Dari Partai Politik Terkena OTT KPK, Yunius Suwantoro Berikan Solusi Logis
Makna Angka 8 dan 0 Yakni Bersatu dan Berdaulat Sesuai Visi Presiden RI Prabowo Subianto
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas
Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???
Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 15:04 WIB

Ketidakadilan Pajak: Rakyat Bayar Sendiri, Wakil Rakyat Ditanggung Negar

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Pejabat Dari Partai Politik Terkena OTT KPK, Yunius Suwantoro Berikan Solusi Logis

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:57 WIB

Makna Angka 8 dan 0 Yakni Bersatu dan Berdaulat Sesuai Visi Presiden RI Prabowo Subianto

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:53 WIB

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:28 WIB

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

Berita Terbaru

Pemikiran

Tentang Gemah Ripah Loh Jinawi

Minggu, 23 Nov 2025 - 00:49 WIB