UMP Jatim dan NTB 2024, Gaji Pekerja di Provinsi Jawa Timur Naik Diatas 5%

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kantor Gubernur Jawa Timur

Foto kantor Gubernur Jawa Timur

Pemerintah mempunyai dasar hukum dalam menaikkan Upah Minimum Provinsi.

Karena kebijakan tersebut menyangkut kemampuan pengusaha yang membayar pekerja.

Tidak heran jika Upah Minimum Provinsi menjadi perdebatan panjang.

Tetapi ada beberapa provinsi yang menaikkan UMP lebih dari 5 %.

Hal ini terjadi di Provinsi Jawa Timur dalam UMP 2024 tahun ini.

Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim 2024 naik sebesar Rp 125.000.

Yaitu sekitar 6,13% menjadi senilai Rp 2.165.244,30 secara keseluruhan.

Gubernur Khofifah menetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga :  Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Ditetapkan pada hari Senin (20/11/2023). Adapun UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Kenaikan yang tinggi ini tentunya sudah melalui perhitungan yang matang.

Sehingga ditetapkan dalam sebuah keputusan pemerintah melalui Gubernur.

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menaikkan UMP 2024 sebesar 3,06% atau Rp 72.660.

Sehingga menjadi Rp 2.444.067, tahun 2023, UMP NTB ditetapkan Rp 2.371.407.

Hal ini Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca Juga :  Bupati Situbondo Wajib Cinta Sepak Bola Demi Kemajuan Bersama

Penetapan UMP 2024 paling lambat diumumkan pada hari Selasa, (21/11/2023).

Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 ditetapkan maksimal 30 November 2023.

Direktur Jenderal PHI Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan.

Bahwa formula perhitungan yang digunakan oleh Dewan Pengupahan setiap Provinsi.

Wajib mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Dewan Pengupahan Provinsi kan harus bekerja sesuai PP 51/2023,” ungkapnya melansir CNBC Indonesia selasa 21/11/2023.

 

Berita Terkait

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI
Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding
Komnas HAM Mencari Penyebab Meninggalnya Tahanan di Rutan Kelas 1 Depok

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK

Kamis, 19 September 2024 - 21:37 WIB

Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi

Berita Terbaru

Pendidikan

Ruang Filsafat, Perjalanan Eksistensial Manusia

Senin, 10 Feb 2025 - 19:12 WIB

Pemikiran

Catatan Filosofis Djoko Sukmono, JAMAN KONKRET

Minggu, 9 Feb 2025 - 20:03 WIB