Pemerintah mempunyai dasar hukum dalam menaikkan Upah Minimum Provinsi.
Karena kebijakan tersebut menyangkut kemampuan pengusaha yang membayar pekerja.
Tidak heran jika Upah Minimum Provinsi menjadi perdebatan panjang.
Tetapi ada beberapa provinsi yang menaikkan UMP lebih dari 5 %.
Hal ini terjadi di Provinsi Jawa Timur dalam UMP 2024 tahun ini.
Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim 2024 naik sebesar Rp 125.000.
Yaitu sekitar 6,13% menjadi senilai Rp 2.165.244,30 secara keseluruhan.
Gubernur Khofifah menetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur.
Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Ditetapkan pada hari Senin (20/11/2023). Adapun UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Kenaikan yang tinggi ini tentunya sudah melalui perhitungan yang matang.
Sehingga ditetapkan dalam sebuah keputusan pemerintah melalui Gubernur.
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menaikkan UMP 2024 sebesar 3,06% atau Rp 72.660.
Sehingga menjadi Rp 2.444.067, tahun 2023, UMP NTB ditetapkan Rp 2.371.407.
Hal ini Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Penetapan UMP 2024 paling lambat diumumkan pada hari Selasa, (21/11/2023).
Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 ditetapkan maksimal 30 November 2023.
Direktur Jenderal PHI Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan.
Bahwa formula perhitungan yang digunakan oleh Dewan Pengupahan setiap Provinsi.
Wajib mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Dewan Pengupahan Provinsi kan harus bekerja sesuai PP 51/2023,” ungkapnya melansir CNBC Indonesia selasa 21/11/2023.