Pemerintah mempunyai dasar hukum dalam menaikkan Upah Minimum Provinsi.
Karena kebijakan tersebut menyangkut kemampuan pengusaha yang membayar pekerja.
Tidak heran jika Upah Minimum Provinsi menjadi perdebatan panjang.
Tetapi ada beberapa provinsi yang menaikkan UMP lebih dari 5 %.
Hal ini terjadi di Provinsi Jawa Timur dalam UMP 2024 tahun ini.
Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim 2024 naik sebesar Rp 125.000.
Yaitu sekitar 6,13% menjadi senilai Rp 2.165.244,30 secara keseluruhan.
Gubernur Khofifah menetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur.
Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Ditetapkan pada hari Senin (20/11/2023). Adapun UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Kenaikan yang tinggi ini tentunya sudah melalui perhitungan yang matang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya