Setiap kebijakan yang sudah ditetapkan oleh DPR harus dilaksanakan oleh semua instrumen negara.
Karena peraturan yang sudah ditetapkan bersifat mengikat dan tidak boleh di ganggu gugat.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengharap kepada semua lapisan masyarakat.
Agar turut andil dan lebih aktif dalam melibatkan diri pada pembuatan undang-undang di DPR.
“Kalau tidak dilibatkan, ya datang ke sana untuk melibatkan diri. Itu namanya partisipasi aktif,” ucap Saldi Isra ketika menutup Indonesia Integrity Forum 2024 di Jakarta, Kamis.
Apabila ada lapisan masyarakat merasa tidak diberi kesempatan untuk terlibat, kata dia.
Maka masyarakatlah yang harus menciptakan kesempatan tersebut untuk melibatkan diri.
Saldi Isra mengungkapkan bahwa dirinya tak jarang mengadili kasus di Mahkamah Konstitusi.
Dimana dalam prosesnya para pemohonnya berdalil tidak dilibatkan dalam pembuatan regulasi.
“Pekerjaan Mahkamah itu bisa berkurang kalau masyarakat bisa lebih aktif terlibat sejak proses awal,” kata Saldi.
Ia menilai sulit bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya bila hanya berteriak di luar.
Mendatangkan massa dengan kapasitas yang besar pun, menurut dia, sulit untuk dilakukan setiap saat.
“Berteriak sekeras apa pun di luar kalau tidak ada jembatan ke dalamnya akan sulit,” katanya.
Saldi Isra merasa masyarakat sipil membutuhkan figur untuk menjadi jembatan komunikasi dengan pusat-pusat kekuasaan.
Diantaranya membangun komunikasi kepada lembaga eksekutif maupun legislatif.
Jembatan yang tidak diperlukan, kata dia, adalah jembatan kepada lembaga yudikatif sebab kekuasaan kehakiman tidak boleh diintervensi.
Saldi Isra juga menggunakan kesempatan tersebut untuk mengingatkan kepada masyarakat.
Bahwa seberat apa pun kondisi yang dihadapi oleh Negara, menyuarakan aspirasi harus tetap dilakukan.
“Kalau tidak ada lagi yang ribut, semuanya akan selesai … semuanya akan selesai.
Mahkamah Konstitusi boleh memutuskan, tetapi MK tidak punya daya untuk mengeksekusi putusan,” kata Saldi.







