Pengacara Mengirimkan Senjata Kepada Mantan Bupati Bandung Yang Terjerat Korupsi, Digagalkan Petugas Rumah Tahanan

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keamanan setiap masyarakat menjadi tanggung jawab Negara dan sudah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945.

Oleh sebab itu untuk menciptakan kondisi sosial yang damai maka diperlukan ketagasan hukum.

Agar pelaku kejahatan bisa cepat sadar dan kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik.

Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru Bandung, menggagalkan penyeludupan senjata api.

Yang diketahui milik mantan Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat akan menjalani masa tahanan,

Penahanan dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.

Disatu sisi pihak Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman menjelaskan ke publik bahwa.

Senjata itu bukan dibawa langsung oleh Arsan Latif, melainkan dibawa oleh kuasa hukum AL yang dimasukkan ke dalam koper.

“Senin kemarin pada pukul 21.30 WIB ada kuasa hukumnya membawa koper berisi pakaian dan sebagainya.

Baca Juga :  Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Fokus Membasmi Barang Selundupan Dari Negara Luar, Karena Berada Dalam Jalur Perdagangan Internasional

Lalu kami periksa, seperti standarnya. Ini kami lakukan penggeledahan barang bawaan.

Ternyata didalam koper tersebut terdapat senjata api,” kata Suparman di Bandung, Selasa.

Dia mengungkapkan, setelah mendapati senjata tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Yakni dengan menyerahkan kepada Polsek Batunggal untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Setelah itu, karena ini barang yang dilarang, kami langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal terkait temuan senjata api,” kata dia.

Diketahui bahwa selain membawa senjata api, pihaknya juga menemukan beberapa barang lainnya yakni sebuah ponsel dan lima peluru.

“Ada senjata api, lalu lima butir peluru, dan handphone. Jenis senjatanya laras pendek,” katanya.

Suparman mengatakan, kuasa hukum beralasan tidak mengetahui isi dari koper tersebut.

Ia hanya dititipi untuk memberikan koper tersebut kepada AL yang sudah ada didalam penjara.

Baca Juga :  Kebijakan NIK Menggantikan SIM Rencananya Berlaku 2025, Berikut Penjelasannya

“Dia beralasan bahwa ketitipan, tidak tahu bahwa ada isinya seperti itu,” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif.

Karena bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jabar.

“Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari.

Terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto.

Dwi menjelaskan, Arsan Latif resmi ditahan di rumah tahanan kelas I Kota Bandung.

Penahanan tersebut dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Senin (15/7) dengan status tersangka.

Masyarakat berharap agar peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terjerat korupsi.

Berita Terkait

KPK Usut Aliran Uang ke Yayasan Milik Pejabat Negara, Terkait Kasus CSR BI
Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan
Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap
OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap
Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api
Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat
Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Menvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan
Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 23:31 WIB

KPK Usut Aliran Uang ke Yayasan Milik Pejabat Negara, Terkait Kasus CSR BI

Senin, 9 Desember 2024 - 22:41 WIB

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan

Rabu, 27 November 2024 - 12:06 WIB

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap

Senin, 25 November 2024 - 15:06 WIB

OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap

Sabtu, 16 November 2024 - 09:36 WIB

Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB