Perubahan Nama ‘Isa Almasih’ Menjadi ‘Yesus Kristus’ Karena Usulan Umat umat Kristen (Protestan) dan Katolik

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hari libur yang tertulis sebagai tanggal merah di kalender memiliki sejarah yang sangat besar.

Bukan hanya didasari oleh peristiwa nasional saja namun juga terjadi dalam lingkup internasional.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah nomenklatur nama ‘Isa Almasih’ menjadi ‘Yesus Kristus’ secara resmi.

Karena telah ditandatangani dan masuk dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur pada Senin (29/1/2024).

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Presiden dalam mengubah penamaan itu.

Diantaranya seperti yang dijelaskan oleh kementerian Agama dan jajarannya beberapa waktu lalu.

Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menjelaskan bahwa perubahan itu merupakan usulan dari umat Kristen (Protestan) dan Katolik.

Baca Juga :  Geopolitik Internasional Pecah, Amerika Serikat Memberikan Sanksi Kepada Israel Karena Dianggap Melanggar HAM

“Perubahan itu merupakan usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu diubah, yaitu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus juga, jadi memang dari usulan mereka,” ucap Saiful.

“Memang itu murni dari usulan mereka dan kita perjuangkan. Alhamdulillah bisa diterima,” imbuhnya.

Selanjutnya Kementerian Agama menyampaikan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Setelah disetujui selanjutnya menerbitkan peraturan presiden (Perpres) untuk perubahan nomenklatur tersebut.

Baca Juga :  Bank Indonesia Umumkan Jumlah Uang Baru Yang Ditukar Masyarakat Menjelang Lebaran 2024

Sehingga ada tiga hari libur nasional terkait Isa Almasih, yakni kelahiran, wafat, dan kenaikan, akan diubah menjadi Yesus Kristus.

Sebelum itu, tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyelesaikan rapat penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2024 merujuk pada Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana tertuang dalam Kepres No.3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur.

Berita Terkait

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 
Belajar Percaya Diri dari Soekarno Muda “Lelaki Berpeci yang Menaklukkan Hati Noni” 
Sistem Cultuurprocenten Sebagai Mesin Eksploitasi Kolonialisme, Dampaknya Terasa Hingga Sekarang 
Penjarahan Rumah Sahroni Jadi Momentum Desakan Pengesahan UUD Perampasan Aset Koruptor
Ketua PA GMNI Lombok Timur Akan Mobilisasi 10 Ribu Petani Tembakau Unduk Demo Gubernur dan DJP
Strategi Penghancuran Negara Kuat Melalui Narkoba, Studi Kasus Candu di Cina
Proyek Glamping dan Seaplane di TN Gunung Rinjani Mendapat Penolakan, Masyarakat Sasambo Melakukan Gerakan Aksi Damai
“Abolisi & Amnesti Koruptor, Strategi Politik Prabowo Demi Keutuhan Bangsa?”

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:26 WIB

Belajar Percaya Diri dari Soekarno Muda “Lelaki Berpeci yang Menaklukkan Hati Noni” 

Rabu, 29 April 2026 - 13:11 WIB

Sistem Cultuurprocenten Sebagai Mesin Eksploitasi Kolonialisme, Dampaknya Terasa Hingga Sekarang 

Minggu, 31 Agustus 2025 - 01:45 WIB

Penjarahan Rumah Sahroni Jadi Momentum Desakan Pengesahan UUD Perampasan Aset Koruptor

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:52 WIB

Ketua PA GMNI Lombok Timur Akan Mobilisasi 10 Ribu Petani Tembakau Unduk Demo Gubernur dan DJP

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB