Ibadah Haji merupakan impian banyak masyarakat yang beragama islam.
Karena bisa mengunjungi tempat dan peradaban Islam secara langsung.
Serta bermunajat di masjid bersejarah yang dijelaskan dalam Al quran.
Dari tahun ketahun biaya naik haji semakin meningkat dan sulit dijangkau.
Selain itu proses keberangkatan masih antri dan menunggu waktu yang lama.
Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M.
Yaitu rata-rata sebesar Rp105 juta, Usulan sesuai mekanisme pembahasan biaya haji.
Usulan ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta tanggal 13 November 2023.
Menag menuturkan siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji.
Kemenag, kata Yaqut, usulkan BPIH sebesar Rp 105 juta per jemaah.
“Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024,”.
Disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, dikutip Rabu (14/11/2023).
Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur.
Bahwa BPIH adalah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Ujar Menag.
Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan.
Berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah,”.
Menurut Menag, ada perbedaan dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah dalam Raker DPR kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja.
Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah dan Nilai Manfaat.
“BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detil setiap komponennya oleh Panja BPIH.
Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat,”ujar Menag Yaqut.









