Upah Minimum Provinsi 2024 sudah ditetapkan beberapa Provinsi di Indonesia.
Hal ini untuk menunjang taraf hidup pekerja agar lebih sejahtera.
Meskipun tidak terlalu signifikan dalam peningkatan nilai Upah Minimum Provinsi.
Tetapi kenaikan ini tergolong tinggi karena mencapai diatas 3% dari upah.
Sedikitnya ada 4 provinsi yang sudah menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi.
yakni Provinsi Sumatera Utara, Aceh, Jambi, dan Bangka Belitung.
Besaran kenaikian upah tiap provinsi tersebut tidak sama satu dan lainnya.
Provinsi Sumatera Utara menetapkan kenaikan UMP 2024 hanya sebesar 3,67%.
yaitu Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915. Adapun UMP Sumut 2023 sebesar Rp 2.710.493.
Keputusan kenaikan UMP mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Sumatera Utara.
Serta Indikator lainnya terkait ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut.
Penetapan UMP menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar hukumnya.
UMP Provinsi Aceh 2024 naik 1,38% menjadi Rp 3.460.672 dari sebelumnya Rp 3.413.666.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023.
Upah Minimum Provinsi Jambi 2024 dipastikan mengalami kenaikan hanya 3,2% .
Yaitu sebesar Rp 94.000 dari awalnya senilai Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121.
Kenaikan UMP tersebut dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
Berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi.
Provinsi Bangka Belitung mengalami kenaikan UMP sebesar 4,04% pada tahun 2024.
Yakni sekitar Rp 141.521 dari awalnya Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000.