4 Provinsi Sudah menetapkan UMP 2024, Sumatera Utara Naik 3,67%

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi kenaikan upah 2024

ilustrasi kenaikan upah 2024

Upah Minimum Provinsi 2024 sudah ditetapkan beberapa Provinsi di Indonesia.

Hal ini untuk menunjang taraf hidup pekerja agar lebih sejahtera.

Meskipun tidak terlalu signifikan dalam peningkatan nilai Upah Minimum Provinsi.

Tetapi kenaikan ini tergolong tinggi karena mencapai diatas 3% dari upah.

Sedikitnya ada 4 provinsi yang sudah menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi.

yakni Provinsi Sumatera Utara, Aceh, Jambi, dan Bangka Belitung.

Besaran kenaikian upah tiap provinsi tersebut tidak sama satu dan lainnya.

Provinsi Sumatera Utara menetapkan kenaikan UMP 2024 hanya sebesar 3,67%.

Baca Juga :  APBN 2023 Mengalami Perubahan dan Diatur Perpres No. 75/2023 Ditetapkan Tanggal 10 November 2023.

yaitu Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915. Adapun UMP Sumut 2023 sebesar Rp 2.710.493.

Keputusan kenaikan UMP mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Sumatera Utara.

Serta Indikator lainnya terkait ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut.

Penetapan UMP menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar hukumnya.

UMP Provinsi Aceh 2024 naik 1,38% menjadi Rp 3.460.672 dari sebelumnya Rp 3.413.666.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023.

Baca Juga :  Real Count KPU Selasa 20/2/2024 Pukul 10:00 WIB, 72,16% Suara Sudah Terkumpul

Upah Minimum Provinsi Jambi 2024 dipastikan mengalami kenaikan hanya 3,2% .

Yaitu sebesar Rp 94.000 dari awalnya senilai Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121.

Kenaikan UMP tersebut dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

Berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi.

Provinsi Bangka Belitung mengalami kenaikan UMP sebesar 4,04% pada tahun 2024.

Yakni sekitar Rp 141.521 dari awalnya Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000.

 

Berita Terkait

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI
Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding
Komnas HAM Mencari Penyebab Meninggalnya Tahanan di Rutan Kelas 1 Depok

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK

Kamis, 19 September 2024 - 21:37 WIB

Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi

Berita Terbaru