Pembagian tugas antara Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur sebelumnya melalui regulasi terkait.
Oleh sebab itu jika presiden memiliki tugas ke luar negeri maka dia bisa melimpahkan tugas tersebut kepada Wapres.
Namun semua itu bisa berjalan setelah ada Kepres yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2024, Selasa (16/7/2024).
Keppres tersebut berisi tentang penugasan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk melaksanakan tugas presiden.
“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja.
Dan/atau (kunjungan) kenegaraan ke Persatuan Emirat Arab, 16 hingga 17 Juli 2024 atau hingga tiba kembali di Indonesia,” Keppres diterima pada Rabu (17/7/2024).
Keppres tersebut dikeluarkan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pemerintahan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya