Wapres Menjalankan Tugas Sebagai Presiden Selama Jokowi Ada Tugas Kunjungan Internasional, Sesuai Keppres Nomor 22 Tahun 2024

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembagian tugas antara Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur sebelumnya melalui regulasi terkait.

Oleh sebab itu jika presiden memiliki tugas ke luar negeri maka dia bisa melimpahkan tugas tersebut kepada Wapres.

Namun semua itu bisa berjalan setelah ada Kepres yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia.

Baca Juga :  Total Harta Kekayaan Menteri Pertanian Versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2024, Selasa (16/7/2024).

Keppres tersebut berisi tentang penugasan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk melaksanakan tugas presiden.

“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja.

Baca Juga :  Teknologi Modifikasi Cuaca Dilakukan Pemerintah Untuk Mengisi 43 Bendungan di Pulau Jawa

Dan/atau (kunjungan) kenegaraan ke Persatuan Emirat Arab, 16 hingga 17 Juli 2024 atau hingga tiba kembali di Indonesia,” Keppres diterima pada Rabu (17/7/2024).

Keppres tersebut dikeluarkan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pemerintahan.

Berita Terkait

Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding
Komnas HAM Mencari Penyebab Meninggalnya Tahanan di Rutan Kelas 1 Depok
Tingkat Stunting di Indonesia Mengalami Penurunan Sebesar 9,63 Persen Selama Lima Tahun Ke Belakang, Menko PMK Menyampaikan Data Saat Rakornas di Jakarta
Anggota Komisi X DPR RI Mendesak Pemerintah Untuk Menjamin Tidak Ada Tindakan Diskriminatif di Indonesia
Pendaftaran Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2024, Banyak Kriteria Yang Dibutuhkan Termasuk Bagi Penyandang Disabilitas
BSKDN Kemendagri Memberikan Penghargaan Satyalancana Karya Satya Kepada Pegawai Berprestasi
Empat Kajati dan Pejabat Eselon II Dilantik Jaksa Agung Untuk Regenerasi dan Peningkatan Kinerja
Tugas Badan Gizi Nasional Beserta Jumlah Anggaran Yang Sudah Ditetapkan Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 20:28 WIB

Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding

Jumat, 6 September 2024 - 23:18 WIB

Komnas HAM Mencari Penyebab Meninggalnya Tahanan di Rutan Kelas 1 Depok

Kamis, 5 September 2024 - 21:27 WIB

Tingkat Stunting di Indonesia Mengalami Penurunan Sebesar 9,63 Persen Selama Lima Tahun Ke Belakang, Menko PMK Menyampaikan Data Saat Rakornas di Jakarta

Selasa, 3 September 2024 - 14:10 WIB

Anggota Komisi X DPR RI Mendesak Pemerintah Untuk Menjamin Tidak Ada Tindakan Diskriminatif di Indonesia

Minggu, 1 September 2024 - 23:52 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2024, Banyak Kriteria Yang Dibutuhkan Termasuk Bagi Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru