Pembagian tugas antara Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur sebelumnya melalui regulasi terkait.
Oleh sebab itu jika presiden memiliki tugas ke luar negeri maka dia bisa melimpahkan tugas tersebut kepada Wapres.
Namun semua itu bisa berjalan setelah ada Kepres yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2024, Selasa (16/7/2024).
Keppres tersebut berisi tentang penugasan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk melaksanakan tugas presiden.
“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja.
Dan/atau (kunjungan) kenegaraan ke Persatuan Emirat Arab, 16 hingga 17 Juli 2024 atau hingga tiba kembali di Indonesia,” Keppres diterima pada Rabu (17/7/2024).
Keppres tersebut dikeluarkan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pemerintahan.
Karenanya, Wakil Presiden dipandang perlu untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan ke Persatuan Emirat Arab.
Penugasan kepada Wapres untuk melaksanakan pekerjaan presiden akan berakhir setelah presiden tiba di tanah air.
Selain itu, wapres juga diminta untuk melapor kepada presiden terkait pelaksanaan tugasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, kunjungannya ke PEA bertujuan untuk mempererat hubungan kerja sama kedua negara.
Utamanya dalam bidang ekonomi dan investasi agar semua pembangunan yang direncanakan bisa berjalan.
Presiden mengatakan, hubungan antara Indonesia dengan PEA telah berkembang pesat dalam satu dekade terakhir.
Hubungan kedua negara yang erat juga tercermin dari penyambutan langsung oleh Presiden MBZ di bandara.
Indonesia memiliki banyak negara sahabat yang biasa diajak kerjasama dalam berbagai bidang pembangunan.