Wapres Menjalankan Tugas Sebagai Presiden Selama Jokowi Ada Tugas Kunjungan Internasional, Sesuai Keppres Nomor 22 Tahun 2024

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembagian tugas antara Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur sebelumnya melalui regulasi terkait.

Oleh sebab itu jika presiden memiliki tugas ke luar negeri maka dia bisa melimpahkan tugas tersebut kepada Wapres.

Namun semua itu bisa berjalan setelah ada Kepres yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2024, Selasa (16/7/2024).

Keppres tersebut berisi tentang penugasan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk melaksanakan tugas presiden.

“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja.

Baca Juga :  Amerika Bersiap Menghadapi Iran Setelah Dituduh Terlibat Penyerangan

Dan/atau (kunjungan) kenegaraan ke Persatuan Emirat Arab, 16 hingga 17 Juli 2024 atau hingga tiba kembali di Indonesia,” Keppres diterima pada Rabu (17/7/2024).

Keppres tersebut dikeluarkan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pemerintahan.

Karenanya, Wakil Presiden dipandang perlu untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan ke Persatuan Emirat Arab.

Penugasan kepada Wapres untuk melaksanakan pekerjaan presiden akan berakhir setelah presiden tiba di tanah air.

Selain itu, wapres juga diminta untuk melapor kepada presiden terkait pelaksanaan tugasnya.

Baca Juga :  Open House Lebaran 2024 di Istana Negara Bersama Presiden Dan Wakil Presiden

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, kunjungannya ke PEA bertujuan untuk mempererat hubungan kerja sama kedua negara.

Utamanya dalam bidang ekonomi dan investasi agar semua pembangunan yang direncanakan bisa berjalan.

Presiden mengatakan, hubungan antara Indonesia dengan PEA telah berkembang pesat dalam satu dekade terakhir.

Hubungan kedua negara yang erat juga tercermin dari penyambutan langsung oleh Presiden MBZ di bandara.

Indonesia memiliki banyak negara sahabat yang biasa diajak kerjasama dalam berbagai bidang pembangunan.

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas
Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???
Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:53 WIB

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:28 WIB

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Nasionalis

Manusia Methodologis dan Bangkitnya Soekarnoisme

Sabtu, 14 Jun 2025 - 11:33 WIB