Vonis Harvey Moeis Dibacakan Hari ini Dalam Sidang Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kekayaan alam Indonesia harus dijaga oleh seluruh lapisan masyarakat agar tidak hanya menguntungkan pihak tertentu saja.

Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) akan menjalani sidang putusan atau vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Siding itu terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pukul 10.20 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.

Selain Harvey, beberapa terdakwa lainnya yang terseret kasus timah juga akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim hari ini, yaitu Direktur Utama PT RBT Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, serta Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon.

Baca Juga :  Tesla Resmi Umumkan Peluncurkan Produk Robotaxi Pada 8 Agustus 2024, Berikut Pernyataan Elon Musk

Kemudian, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung, Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, serta General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020 Rosalina.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Suami selebritas Sandra Dewi itu juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Baca Juga :  Uang Pensiun Anggota DPR Setelah Tidak Menjabat, Setara Dengan UMR Daerah Jawa Timur

Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Berita Terkait

Tepis Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Kader PSI Yunius Suwantoro Sebut Klaim Said Didu Tidak Berdasar
GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’
DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan
HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”
GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan
Seruan DPP GMNI di Tengah Gejolak Nasional: Mahasiswa Menuntut Perubahan, Menolak Anarkisme
GMNI Mataram Tegaskan Ribuan Massa di NTB Merupakan Aksi Organik dari Keresahan Rakyat
Gelombang Kemarahan Rakyat: Aksi Solidaritas di Mataram Kecam Kekerasan Aparat

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:32 WIB

Tepis Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Kader PSI Yunius Suwantoro Sebut Klaim Said Didu Tidak Berdasar

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:51 WIB

GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:47 WIB

DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan

Jumat, 21 November 2025 - 08:38 WIB

HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”

Jumat, 19 September 2025 - 22:11 WIB

GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB