Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditentukan oleh kebijakan Pemerintah.
Berbagai organisasi buruh menuntut untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi.
Mendekati tahun politik 2024 merupakan kesempatan untuk mendesak kenaikan Upah Minimum.
Berbagai Provinsi di Indonesia menerapkan kenaikan upah yang berbeda beda.
Tergantung dari perputaran kekuatan ekonomi yang berjalan diwilayah tersebut.
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 naik 3,57% atau Rp70.824 jadi Rp2.057.495.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya menetapkan UMP sebesar 1.986.670 pada tahun 2023.
Kenaikan UMP itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023.
Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin pada 20 November 2024.
Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yaitu Rp2.057.495,”.
Demikian bunyi Diktum Kesatu SK Gubernur tersebut, dikutip selasa (21/11/2023).
“Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU.
Mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024,” lebih lanjut pada Diktum Kedua.
Selanjutnya pemerintah kabupaten/ kota diperintahkan segera menetapkan upah minimum di daerah masing-masing.









