Korupsi menyerang berbagai sendi kehidupan termasuk dunia pendidikan di Indonesia.
Oleh sebab itu harus dilakukan pengawasan secara maksimal terhadap semua aktivitas pendidikan.
Terutama yang berkaitan dengan anggaran negara karena hal tersebut berasal dari uang rakyat.
Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Rektor (P3CR) Universitas Indonesia (UI) Prof Sigit Pranowo Hadiwardoyo mengatakan bahwa.
Pemilihan rektor akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Contohnya, apabila terdapat laporan dari masyarakat bahwa dari salah seorang calon adalah seorang koruptor.
Maka P3CR UI akan melakukan pemeriksaan dan bekerja sama dengan KPK dan PPATK, ataupun lembaga terkait lainnya,” Ucap Prof Sigit di Kampus UI, Depok, Jumat.
Ia berharap proses pemilihan calon Rektor UI menjadi contoh bagi perguruan tinggi lainnya.
Guna memberi kesempatan lebih luas bagi publik, lanjutnya, batas waktu pendaftaran telah diperpanjang hingga Sabtu 10 Agustus 2024.
Sementara itu Sekretaris Panitia Khusus Pemilihan Rektor (Pansus Pilrek) Majelis Wali Amanat (MWA) UI Tikka Anggraeni mengatakan.
Proses pencarian dan identifikasi calon rektor yang potensial untuk memimpin UI lima tahun ke depan terdapat beberapa tahapan.
“Ada pansus yang bertugas untuk membuat kebijakan umum UI lima tahun ke depan.
Kebijakan ini dapat menjadi model bagi para calon rektor dalam membuat makalah, program, dan visi misi.
Kemudian ada pansus yang bertugas untuk menilai rektor yang sekarang serta evaluasi kinerja, dan yang terakhir adalah Pansus Pilrek,” ujar Tikka.