Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di Sahkan DPR RI, Begini Pertimbangannya

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keseimbangan alam perlu dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan yang substansial.

Karena alam Indonesia juga menjadi hak generasi bangsa selanjutnya agar menikmati keuntungan secara ekonomi maupun
keberadaannya.

Menyikapi hal ini DPR RI melakukan berbagai perubahan Undang Undang terkait konservasi alam.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan bahwa perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 diperlukan.

“Seiring perkembangan zaman dan memperhatikan dinamika perubahan strategis lingkungan nasional, global, serta kebijakan internasional.

Baik dari perspektif sosial, politik maupun ekonomi, maka perlu dilakukan penyesuaian dalam kegiatan konservasi, kejelasan peran dan kewenangan pemerintah, peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, serta pendanaan dan penyelenggaraan konservasi,” ucapnya.

Materi perubahan pengaturan dalam UU KSDAHE terbaru adalah adanya penambahan Bab 8A tentang Pendanaan, perubahan terhadap Bab 9 tentang Peran Serta Masyarakat.

Baca Juga :  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Yakni menghapus Bab 10 tentang Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan, penambahan 8 pasal baru dan perubahan terhadap 17 pasal, ucapnya lagi..

Disatu sisi pihak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan.

Inisiatif perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 oleh DPR RI merupakan langkah yang efektif .

Dalam rangka menjaga potensi dan menjamin keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam sembari membuka ruang akses kesejahteraan masyarakat.

“Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi yang diperkuat implementasinya dengan kondisi saat ini,” jelasnya.

Sebelumnya DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut diambil dan disepakati pada dalam Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Jakarta, Selasa, yang dimulai pada pukul 10.25 WIB.

Baca Juga :  Prancis Menang Tipis Melawan Austria Semakin Membuktikan Sengitnya Kompetisi Piala Eropa

“Saya akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat kita setujui dan sahkan menjadi undang-undang?”

Pertanyaan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar yang memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kemudian pertanyaan tersebut dijawab setuju secara serempak oleh anggota dewan sehingga palu diketok oleh pimpinan sidang sebagai tanda pengesahan.

Masyarakat berharap agar Undang Undang ini bisa terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat kepada generasi bangsa Indonesia agar memiliki masa depan yang baik.

Berita Terkait

Pelemahan Rupiah Adalah Ancaman Nyata, Reformasi Sudah Berumur 28 Tahun
Gelombang Baru Kaum Alit: NASMAR Menjadi Rumah Pergerakan Eks-PDIP dan Loyalis Jokowi 
“Naar Medan Merdeka Utara” Menapaki Jalan Terjal Megawati Soekarnoputri
Perjalanan Panjang Menjaga Nyala Api Marhaenisme Dari PNI ke PDI Perjuangan
Pernyataan Sikap FA GMNI Terkait Krisis Mencekam 25 Agustus 2025, Keputusan Politik Presiden Menentukan Nasib Indonesia
Evaluasi Kritis Forum Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Terhadap Amnesti dan ABOLISI Koruptor
Beredar Kabar Bupati PATI Turun Mendadak, Rakyat Jangan Sampai Jadi Korban!”
Regulasi Selalu Tidak Terhubung Dengan Kondisi Obyektif

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:37 WIB

Pelemahan Rupiah Adalah Ancaman Nyata, Reformasi Sudah Berumur 28 Tahun

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:50 WIB

Gelombang Baru Kaum Alit: NASMAR Menjadi Rumah Pergerakan Eks-PDIP dan Loyalis Jokowi 

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:22 WIB

“Naar Medan Merdeka Utara” Menapaki Jalan Terjal Megawati Soekarnoputri

Selasa, 28 April 2026 - 16:47 WIB

Perjalanan Panjang Menjaga Nyala Api Marhaenisme Dari PNI ke PDI Perjuangan

Kamis, 4 September 2025 - 10:48 WIB

Pernyataan Sikap FA GMNI Terkait Krisis Mencekam 25 Agustus 2025, Keputusan Politik Presiden Menentukan Nasib Indonesia

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB