Setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap situasi yang dihadapinya.
Ketentuan terkait hal tersebut sudah diatur dalam Undang Undang termasuk mekanisme pengajuannya.
Hal ini dilakukan oleh salah seorang karyawan yang keberatan terhadap narasi pasal tertentu.
Akhirnya dia menguji konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
Menurut pemohon, Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan itu memberikan kekuasaan kepada perusahaan.
Hal ini akan memberikan peluang perusahaan untuk menentukan sendiri persyaratan lowongan pekerjaan.
Pemohon mendalilkan bahwa pasal yang diuji berpotensi menormalisasi perusahaan untuk menentukan persyaratan lowongan pekerjaan yang diskriminatif, seperti mencantumkan batas usia maksimal, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.
Pemohon menilai syarat lowongan kerja tersebut membuat dirinya ataupun calon pekerja lain terhambat atau tidak memenuhi kualifikasi awal.
Sehingga mendiskriminasi hak asasi dan menambah angka pengangguran di Indonesia.
Sementara itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan definisi diskriminasi terhadap hak asasi manusia.
Yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan pasal tersebut, diskriminasi terjadi apabila ada pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.
Dengan kata lain, menurut MK, batasan diskriminasi tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya