Bagi masyarakat yang tidak memiliki rumah tetapi statusnya karyawan maka gajinya akan dipotong.
Peruntukan gaji tersebut sesuai dengan peraturan negara yang menghendaki rakyatnya untuk menabung.
Tetapi kali ini tujuan dari tabungan tersebut adalah pembangunan rumah bagi karyawan.
Pemerintah Indonesia menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sehingga gaji pekerja di Indonesia baik pegawai negeri, swasta, hingga pekerja lepas akan dipotong sebesar tiga persen.
Potongan Gaji sebesar tiga persen itu, nantinya dimasukan ke dalam dana rekening Tapera.
Berikut penjelasan rinci dan tujuan dari Tapera
Dalam pasal tersebut menjelaskan, peserta Tapera adalah para pekerja negeri, swasta, dan mandiri.
Ketentuannya adalah mereka harus berusia minimal 20 tahun dan sudah berstatus kawin.
Penjelasan Rinci Tapera
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Perlu dicatat Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.
Tujuannya untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Mengutip tapera.go.id, dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupa Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan. Berikut poin-poinnya:
- Pengerahan Dana Tapera adalah kegiatan menghimpun Simpanan Peserta
- Pemupukan Dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalu investasi
- Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan bagi Peserta untuk memiliki rumah pertama
Tujuan Tapera
Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.
Dengan bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup baik. Serta, sehat dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
berikut poin-poinnya:
- Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
- Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
- Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
- Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
- Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
- Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya
Pada Pasal 7 PP itu, dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yakni calon pegawai negeri sipil (PNS). Kemudian, pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri.
Lanjut, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta. Dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.