Tugas Badan Gizi Nasional Beserta Jumlah Anggaran Yang Sudah Ditetapkan Tahun 2025

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi pangan yang sehat memiliki korelasi terhadap tingkat kesehatan dan kecerdasan masyarakat.

Ditengah ekonomi global yang terus menurun dibutuhkan peran pemerintah dalam menckupi kebutuhan pangan.

Badan Gizi Nasional memperoleh alokasi anggaran untuk program kerja tahun 2025.

Yakni senilai Rp71 triliun, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, menyebut bahwa.

Anggaran tersebut bertujuan untuk mendukung pencapaian target generasi emas hingga menangani masalah stunting.

“Sementara masih Rp71 triliun,” kata Dadan Hindayana saat ditanya alokasi dana untuk Badan Gizi Nasional.

Ketika ditanya mengenai capaian target stunting, Dadan memastikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan strategi agar tujuan tersebut dapat terwujud.

Meskipun ada pertanyaan mengenai perubahan anggaran, ia menyatakan bahwa jumlah anggaran saat ini tetap sebesar Rp71 triliun.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Kasiyan Salurkan Bantuan Lansung Tunai Triwulan Ke Dua

Untuk operasional, Dadan menegaskan bahwa semua aspek operasional juga akan mendapatkan perhatian dari anggaran yang ada, namun ia enggan merinci lebih lanjut mengenai anggaran operasional spesifik.

Ia juga menambahkan bahwa target dan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan dilakukan segera.

Selain itu, terkait dengan struktur organisasi, Dadan menginformasikan bahwa rencana penggabungan struktur kedeputian akan diselesaikan dalam waktu dekat.

Dengan alokasi anggaran yang signifikan ini, diharapkan Badan Gizi Nasional dapat menjalankan program-programnya secara efektif.

Kemudian mencapai target-target yang telah ditetapkan untuk mendukung kesehatan gizi masyarakat Indonesia, katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor: 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Baca Juga :  Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia Diberikan Kemenkumham Dan Diikuti Oleh Berbagai Lapisan Masyarakat

Pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional untuk memenuhi gizi nasional.

Pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, serta bertugas memenuhi gizi nasional.

Badan Gizi Nasional dipimpin seorang kepala. Dalam menjalankan tugasnya setelah dilantik.

Badan Gizi Nasional menjalankan beberapa fungsi antara lain koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

 

Berita Terkait

Ketidakadilan Pajak: Rakyat Bayar Sendiri, Wakil Rakyat Ditanggung Negar
Pejabat Dari Partai Politik Terkena OTT KPK, Yunius Suwantoro Berikan Solusi Logis
Makna Angka 8 dan 0 Yakni Bersatu dan Berdaulat Sesuai Visi Presiden RI Prabowo Subianto
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas
Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???
Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 15:04 WIB

Ketidakadilan Pajak: Rakyat Bayar Sendiri, Wakil Rakyat Ditanggung Negar

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Pejabat Dari Partai Politik Terkena OTT KPK, Yunius Suwantoro Berikan Solusi Logis

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:57 WIB

Makna Angka 8 dan 0 Yakni Bersatu dan Berdaulat Sesuai Visi Presiden RI Prabowo Subianto

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:53 WIB

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:28 WIB

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB