Setiap karya harus dihargai secara intelektual dan berkekuatan hukum agar tidak diduplikasi orang lain.
Diperlukan berbagai kebijakan agar hal itu dapat terwujud dengan baik dan maksimal pelaksanaannya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan edukasi kekayaan intelektual kepada mitra profesi hukum.
Yakni melalui penyelenggaraan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII).
Acara itu belangsung di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, Selasa.
Dalam kegiatan EKII kali ini, para peserta yang terdiri atas pemangku jabatan fungsional penyuluh hukum, analis hukum.
Serta perancang peraturan perundang-undangan, polisi, jaksa, dosen, dan advokat.
Mereka diberikan informasi dan pemahaman, penegakan hukum terkait kekayaan intelektual, serta materi tambahan berupa
komersialisasi untuk industri kreatif.
Direktur Kerja Sama dan Edukasi DJKI Kemenkumham Yasmon mengatakan bahwa.
Sistem Kekayaan Intelektual (SKI) perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk di bidang penegakan hukum.
“Kita menyadari bahwa penduduk Indonesia sekarang berjumlah kurang lebih 285 juta.
Halaman : 1 2 Selanjutnya