Salah satunya yaitu peristiwa yang terjadi setelah ia tidak bisa mendapatkan jaminan dalam kasus penipuan di New York.
Trump diperintahkan untuk membayar US$ 355 juta (Rp 5,5 triliun) pada bulan lalu oleh Hakim New York Arthur Engoron.
Sanksi ini diberikan dalam kasus penipuan perdata yang diajukan oleh Jaksa Agung New York Letitia James.
Bahkan Trump dilarang menjalankan bisnis apa pun di negara bagian terhitung selama tiga tahun ke depan.
Engoron menulis keputusan sebanyak 93 halaman bahwa Trump dan rekan-rekan tergugatnya beserta putra-putranya.
Harus bertanggung jawab atas penipuan, konspirasi, karena mengeluarkan laporan keuangan palsu serta catatan bisnis palsu.
Namun Engoron memberi peluang Trump agar dapat melakukan banding dengan membayar US$ 464 juta (Rp 7,3 triliun) sebagai jaminan.
Apabila tidak pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan maka Trump akan menghadapi ancaman likuidasi aset oleh negara.
Trump juga dibebaskan untuk mencari pihak swasta yang dapat membantunya menjamin dengan nilai sebesar itu.
“Obligasi yang dibebankan tidak mungkin dilakukan oleh perusahaan manapun, termasuk perusahaan yang sukses seperti saya, ujarnya.
Disatu sisi Tim pengacara Trump menjelaskan bahwa mereka menghabiskan waktu untuk bernegosiasi dengan Perusahaan asuransi terbesar di dunia.
Mereka telah menemui 30 perusahaan tapi tidak membuahkan hasil, nyaris tidak ada perusahaan obligasi yang akan mempertimbangkan obligasi sebesar itu,” tambah pernyataan itu.
“Dalam keadaan yang tidak biasa ketika obligasi sebesar ini diterbitkan, maka obligasi tersebut diberikan kepada perusahaan publik terbesar di dunia, bukan kepada individu atau perusahaan swasta.”
Gary Giulietti bersaksi mewakili Trump selama persidangan penipuan sipil, menandatangani pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa mendapatkan obligasi dalam jumlah penuh “adalah suatu kemustahilan praktis.”
“Setelah itikad baik selama beberapa minggu terakhir dan memperoleh jaminan banding atas Jumlah Keputusan lebih dari US$ 464 juta tidak mungkin dilakukan dalam situasi seperti ini.”
Menurut mantan Jaksa Federal Diana Florence saat ini situasinya sangat sulit untuk pengusaha yang juga mantan presiden AS itu.
Hal ini disebabkan karena tim pengacara Trump terlihat masih mengulur-ngulur waktu untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Trump menghadapi kemungkinan Kejaksaan Agung akan mulai melikuidasi (asetnya), dan ia sangat bergantung pada apakah pengadilan bersedia memberikan lebih banyak waktu,” kata Florence.