Salah satunya yaitu peristiwa yang terjadi setelah ia tidak bisa mendapatkan jaminan dalam kasus penipuan di New York.
Trump diperintahkan untuk membayar US$ 355 juta (Rp 5,5 triliun) pada bulan lalu oleh Hakim New York Arthur Engoron.
Sanksi ini diberikan dalam kasus penipuan perdata yang diajukan oleh Jaksa Agung New York Letitia James.
Bahkan Trump dilarang menjalankan bisnis apa pun di negara bagian terhitung selama tiga tahun ke depan.
Engoron menulis keputusan sebanyak 93 halaman bahwa Trump dan rekan-rekan tergugatnya beserta putra-putranya.
Harus bertanggung jawab atas penipuan, konspirasi, karena mengeluarkan laporan keuangan palsu serta catatan bisnis palsu.
Namun Engoron memberi peluang Trump agar dapat melakukan banding dengan membayar US$ 464 juta (Rp 7,3 triliun) sebagai jaminan.
Apabila tidak pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan maka Trump akan menghadapi ancaman likuidasi aset oleh negara.
Trump juga dibebaskan untuk mencari pihak swasta yang dapat membantunya menjamin dengan nilai sebesar itu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya