Era teknologi dan informasi memaksa masyarakat untuk memiliki berbagai sarana penghubung komunikasi yang canggih.
Banyak media sosial yang hadir dan memberikan ruang terbuka bagi semua pengguna untuk berinteraksi secara bebas.
Facebook, Instagram, dan TikTok merupakan aplikasi yang banyak digunakan oleh masyarakat di dunia.
Melihat kondisi tersebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat menyetujui beberapa Rancangan Undang-undang (RUU) terbaru.
Diantaranya berisi peraturan yang memaksa TikTok agar segera divestasi dari perusahaan induknya yang berada di China, ByteDance.
Jika hal tersebut tidak segera dilakukan maka resikonya adalah TikTok akan diblokir dari pasar Amerika.
Bahkan Pejabat AS dan negara-negara Barat lainnya telah menyuarakan hal yang serupa.
Mereka menaruh kekhawatiran karena popularitas TikTok di kalangan anak muda semakin meningkat.
Banyak pejabat menuduh jika perusahaan induk TikTok di China akan melakukan aktivitas memata-matai 170 juta pengguna di AS.
Argumentasi Para kritikus ini juga menyampaikan bahwa TikTok selalu tunduk pada aturan Beijing.
Bahkan menurut pendapat mereka juga menjadi saluran dan ruang untuk melakukan serta menyebarkan propaganda.
Tetapi disatu sisi Pihak China dan TikTok sendiri sudah menyangkal tuduhan negatif tersebut.
Rencananya RUU akan diajukan ke Senat untuk selanjutnya dilakukan pemungutan suara pada minggu depan.
Apalagi Keputusan tersebut sudah disahkan DPR pada hari Sabtu (20/4) dan didukung oleh bipartisan dan selisih 360 berbanding 58.
Ditengah kemelut opini tersebut, Presiden AS Joe Biden menyatakan dia akan menandatangani undang-undang yang diajukan.
Dia memiliki tingkat kekhawatirannya tinggi dengan TikTok, pernyataan tersebut diucapkan melalui telepon dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping beberapa waktu lalu.
Perusahaan TikTok menanggapi setelah pemungutan suara, mereka menyatakan kekecewaannya pada keputusan tersebut.
” Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan kedok bantuan asing dan kemanusiaan yang penting, demi menghalangi rancangan undang-undang larangan yang merampas kebebasan berbicara 170 juta orang Amerika.
Mengubur 7 juta dunia usaha, dan menutup platform yang telah menyumbang US$24 miliar perekonomian AS setiap tahunnya,” ujar pihak TikTok, dikutip dari CNA, Minggu (21/4/2024).
Resiko Yang Akan Terjadi
Ada banyak kemungkinan dan kepastian yang terjadi Berdasarkan RUU yang sudah diajukan tersebut.
Pihak ByteDance akan menjual aplikasi tersebut dalam waktu satu tahun kedepan.
Atau aplikasi diblokir dari Google Play Store dan App Store di AS sehingga tidak bisa digunakan.
DPR AS menyetujui RUU serupa yang menindak TikTok, tetapi tindakan tersebut tertahan di Senat pada bulan lalu.
Disatu sisi Steven Mnuchin selaku Menteri Keuangan AS di bawah mantan Presiden Donald Trump, mengatakan bahwa.
Secara pribadi dia tertarik mengakuisisi TikTok dan saat ini telah mengumpulkan sekelompok investor ternama.
Perlu diketahui bahwa TikTok menjadi sasaran otoritas AS selama bertahun-tahun yang lalu karena dinilai mencurigakan keamanan.
Sedangkan pihak berwenang menilai bahwa platform TikTok memungkinkan Beijing untuk mengintip pengguna di Amerika Serikat sekaligus memata matai.