Pengacara Mengirimkan Senjata Kepada Mantan Bupati Bandung Yang Terjerat Korupsi, Digagalkan Petugas Rumah Tahanan

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keamanan setiap masyarakat menjadi tanggung jawab Negara dan sudah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945.

Oleh sebab itu untuk menciptakan kondisi sosial yang damai maka diperlukan ketagasan hukum.

Agar pelaku kejahatan bisa cepat sadar dan kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik.

Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru Bandung, menggagalkan penyeludupan senjata api.

Yang diketahui milik mantan Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat akan menjalani masa tahanan,

Baca Juga :  Pembangunan Objek Wisata di Sekitar IKN Direncanakan Oleh Kemenparekraf, Mengusung Tema Alam dan Ramah Lingkungan

Penahanan dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.

Disatu sisi pihak Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman menjelaskan ke publik bahwa.

Senjata itu bukan dibawa langsung oleh Arsan Latif, melainkan dibawa oleh kuasa hukum AL yang dimasukkan ke dalam koper.

“Senin kemarin pada pukul 21.30 WIB ada kuasa hukumnya membawa koper berisi pakaian dan sebagainya.

Baca Juga :  Idul Adha 1445 Hijriah Jatuh Pada Hari Senin 17/6, Sudah Ditetapkan dan Diumumkan Resmi Oleh Pemerintah

Lalu kami periksa, seperti standarnya. Ini kami lakukan penggeledahan barang bawaan.

Ternyata didalam koper tersebut terdapat senjata api,” kata Suparman di Bandung, Selasa.

Dia mengungkapkan, setelah mendapati senjata tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Yakni dengan menyerahkan kepada Polsek Batunggal untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Berita Terkait

Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah
Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri Setelah Melaporkan Kesaksian Aep dan Dede, Pengacara Meminta Kapolri Selidiki Rudiana
Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Reskrim Polresta Banjarmasin, Masih Pelajar Berstatus Pelajar
Pembunuhan Berencana Terjadi di Bekasi Karena Hubungan Tidak Mendapat Restu, Korban dan Tersangka Merupakan Keluarga
Koruptor Dana Hibah Jawa Timur Akan Dijerat Pasal TPPU, Berikut Penjelasan KPK
Penyelundupan Benih Lobster Akan Diberantas Mulai Dari Kurir Sampai Pemodal, Penggerebakan Dilakukan Dalam Waktu Dekat
Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan Ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Hukuman SYL Yang Melakukan Korupsi Kementerian Pertanian, Majelis Hakim Menjelaskan Vonis Secara Rinci

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:16 WIB

Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:13 WIB

Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri Setelah Melaporkan Kesaksian Aep dan Dede, Pengacara Meminta Kapolri Selidiki Rudiana

Kamis, 25 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Reskrim Polresta Banjarmasin, Masih Pelajar Berstatus Pelajar

Selasa, 23 Juli 2024 - 12:27 WIB

Pembunuhan Berencana Terjadi di Bekasi Karena Hubungan Tidak Mendapat Restu, Korban dan Tersangka Merupakan Keluarga

Sabtu, 20 Juli 2024 - 19:42 WIB

Koruptor Dana Hibah Jawa Timur Akan Dijerat Pasal TPPU, Berikut Penjelasan KPK

Berita Terbaru