Mahkamah Konstitusi menyetujui kandidat batas usia Capres – Cawapres.
Keputusan ditetapkan setelah mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukumnya.
Permohonan yang diajukan diterima MK tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2023.
Pemohon itu meminta MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun.
Atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Proses hukum dan peradilan berjalan sesuai prosedur yang menjadi acuan persidangan.
Kemudian Keputusan Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023).
Dari putusan terakhir itu menyatakan bahwa batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945.
kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
Respon Jokowi Terkait Putusan MK
Banyak pihak yang menilai bahwa kaputusan MK akan menguntungkan keluarga Jokowi.
Hal ini dikaitkan dengan derasnya isu anak Jokowi yang akan jadi Cawapres.
Beberapa minggu yang lalu Gibran anak sulung Jokowi santer diberitakan berbagai media.
Dia menjadi kandidat Cawapres potensial yang diinginkan banyak capres.
Tetapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Pernyataan ini muncul ketika ditanya apakah Gibran akan maju cawapres 2024.
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,”
kata Jokowi dalam video singkat di Beijing, China, Senin (16/10/2023).
Menurut jokowi hal itu merupakan kewenangan dari Partai Politik.
Sehingga ia meminta langsung menanyakan hal ini pada partai politik terkait.
Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol,” kata Jokowi.
Sumber Berita : MKRI.id