Pembagian lahan dilakukan pemerintah kepada masyarakat yang dianggap memilihi hak pengelolaan tanah.
Tidak hanya itu mereka juga akan mendapat bukti kepemilikan dalam bentuk surat keputusan yang diberikan oleh pemerintah.
Pemerintah resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 1,07 juta hektare, Tanah Obyektif Reforma Agraria (TORA) seluas 43 ribu hektare.
Selain juga diserahkan SK lahan sawit rakyat, serta sertifikat layanan dana lingkungan untuk masyarakat.
Dalam puncak Festival LIKE 2 di Jakarta, Jumat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan.
Acara hari ini diserahkan pula SK Perhutanan Sosial diperuntukkan bagi hutan adat seluas 15.879 hektare, selain SK terkait lahan 37 ribu hektare bagi peremajaan sawit rakyat.
“Dengan penyerahan SK Hutan Sosial sekarang, maka realisasi perhutanan sosial hingga saat ini telah mencapai 8,018 juta hektare bagi 1,4 juta Kepala Keluarga (KK),” ujar Menteri Siti Nurbaya.
Dia mengatakan dalam perhutanan sosial juga telah ditetapkan luas indikatif hutan seluas 1,11 juta hektare dengan 265 ribu hektare sudah ditetapkan melalui SK.
Total 1,37 juta hektare hutan adat diperuntukkan bagi 138 kelompok masyarakat adat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya