Surat Keputusan Perhutanan Sosial Diberikan Pemerintah Kepada Masyarakat, Luasnya Mencapai Jutaan Hektare

- Jurnalis

Sabtu, 10 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembagian lahan dilakukan pemerintah kepada masyarakat yang dianggap memilihi hak pengelolaan tanah.

Tidak hanya itu mereka juga akan mendapat bukti kepemilikan dalam bentuk surat keputusan yang diberikan oleh pemerintah.

Pemerintah resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 1,07 juta hektare, Tanah Obyektif Reforma Agraria (TORA) seluas 43 ribu hektare.

Selain juga diserahkan SK lahan sawit rakyat, serta sertifikat layanan dana lingkungan untuk masyarakat.

Dalam puncak Festival LIKE 2 di Jakarta, Jumat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan.

Acara hari ini diserahkan pula SK Perhutanan Sosial diperuntukkan bagi hutan adat seluas 15.879 hektare, selain SK terkait lahan 37 ribu hektare bagi peremajaan sawit rakyat.

“Dengan penyerahan SK Hutan Sosial sekarang, maka realisasi perhutanan sosial hingga saat ini telah mencapai 8,018 juta hektare bagi 1,4 juta Kepala Keluarga (KK),” ujar Menteri Siti Nurbaya.

Baca Juga :  Total Harta Kekayaan Menteri Pertanian Versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Dia mengatakan dalam perhutanan sosial juga telah ditetapkan luas indikatif hutan seluas 1,11 juta hektare dengan 265 ribu hektare sudah ditetapkan melalui SK.

Total 1,37 juta hektare hutan adat diperuntukkan bagi 138 kelompok masyarakat adat.

Menteri LHK menjelaskan pemerintah memiliki target ideal 12,7 juta hektare lahan untuk akses pengelolaan hutan bagi masyarakat secara keseluruhan,

Dia juga memastikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan proses tersebut.

Dalam kesempatan itu pemerintah juga menyerahkan sertifikat layanan dana masyarakat untuk kinerja dan aksi lingkungan nyata di tingkat paling bawah.

Dia menyebut penyerahan itu menandai hadirnya layanan dana bagi masyarakat untuk lingkungan dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Baca Juga :  PT Krakatau Steel Untung US$1,45 miliar atau setara Rp22,45 triliun, Berikut Ulasannya

Dana tersebut bukan berasal dari APBN tapi filantropi dan kerja sama bidang iklim dengan beberapa pihak termasuk Pemerintah Norwegia dan Jerman serta kerja sama multilateral seperti Green Climate Fund.

“Dana-dana seperti ini untuk aksi iklim, untuk FOLU Net Sink, untuk aksi lingkungan, ekonomi sirkular dan lain-lain yang terus berkembang dan akan dilanjutkan,” kata Menteri LHK.

Dia menyatakan fasilitasi akses pendanaan tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk mendukung kerja-kerja masyarakat di bidang lingkungan hidup, termasuk bagi para penerima Kalpataru, Sekolah Adiwiyata, perguruan tinggi, kelompok bank sampah, dan lain-lain.

Layanan dana masyarakat itu diproyeksikan dengan skala senilai 2.000 dolar AS sampai dengan 50 ribu dolar AS.

Berita Terkait

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???
Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI
Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:28 WIB

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK

Berita Terbaru

Nasionalis

Potret Moralitas di Indonesia

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:00 WIB

Logo Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI)

Pemikiran

Demi Nusa dan Bangsa Untuk Pertama Kalinya Rakyat Harus Bicara

Senin, 21 Apr 2025 - 23:33 WIB