Staf Bupati Sidoarjo Dipanggil KPK Terkait Kasus Pemotongan Dan Penerimaan Uang

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi terjadi secara tersistem dan melalui lembaga resmi yang memiliki anggaran atau uang.

Bukan hanya di bidang pemerintahan saja tetapi korupsi rentan dilakukan oleh pengusaha.

Selain itu dalam praktek korupsi juga melibatkan orang terdekat yang dipercaya sebagai kepercayaan.

Penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap staf Bupati Sidoarjo, Achmad Masruri.

Achmad diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

Terhitung pada “Hari ini (3/6) bertempat di Polda Jatim. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi.

Yakni Achmad Masruri (Staf Bupati Sidoarjo),” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Senin (3/6/2024).

Baca Juga :  Amerika Digugat Chile dan Meksiko Ke Pengadilan Internasional, Dituduh Aksi Genosida di Gaza

Muhdlor yang memiliki jabatan sebagai bupati diduga menggunakan uang potongan tersebut.

KPK menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Ari sebagai kepala BPPD.

Kasus ini berawal setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada, Kamis (25/1/2024).

Tercatat sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.

Besaran potongan itu berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN.

Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar.

Baca Juga :  Puisi Humanis

Tetapi pada saat operasi tangkap tangan, penyidik hanya menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.

Sehingga KPK menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi ini.

Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suyono Kepala BPPD, dan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun1999. Yakni, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tepatnya, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Terkait

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan
Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap
OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap
Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api
Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat
Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Menvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan
Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur
Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 22:41 WIB

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan

Rabu, 27 November 2024 - 12:06 WIB

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap

Senin, 25 November 2024 - 15:06 WIB

OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap

Sabtu, 16 November 2024 - 09:36 WIB

Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api

Selasa, 5 November 2024 - 13:07 WIB

Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat

Berita Terbaru