Ribuan Terpidana Menerima Amnesti Presiden Prabowo, Hasto Kristiyanto Bebas

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana termasuk kepada Hasto Kristiyanto.

Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang diteken oleh Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025.

Salinan Keppres Nomor 17 Tahun 2025 itu diterima oleh ANTARA di Jakarta, Senin, dan telah dikonfirmasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto kepada sejumlah wartawan pada hari yang sama.

Dalam Keppres itu, ada empat keputusan yang dibuat oleh Presiden Prabowo terkait dengan pemberian amnesti. Empat keputusan itu lengkapnya sebagai berikut:

Kesatu: Memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana sebagaimana terlampir;

Kedua: Dengan pemberian amnesti sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU, maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan semua akibat hukum terhadap para terpidana/narapidana tersebut dihapuskan;

Ketiga: Menteri Hukum berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan amnesti;

Keempat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan”.

Sementara itu, dalam bagian pertimbangan, Presiden Prabowo mencantumkan persetujuan yang telah diberikan oleh DPR RI terhadap pemberian amnesti kepada 1.178 terpidana. Persetujuan itu diberikan oleh DPR RI sebagaimana tercantum dalam Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 138/PIMP/IV/2024-2025 tentang Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap Permohonan Amnesti tanggal 13 Juli 2025.

Baca Juga :  Mary Jane Veloso Akan Dipindahkan ke Negara Asalnya, Filipina, Setelah Divonis Mati Dalam Sidang Pengadilan Sleman

Sementara dalam bagian peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan, Keppres tersebut mencantumkan Pasal 4 ayat (1) dan pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

Baca Juga :  Peninjauan Kembali Kopi Sianida Diajukan 2024

Pasal 4 ayat (1) UUD 45 mengatur: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar“.

Sementara itu, Pasal 14 ayat (2) UUD 45 mengatur: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat“.

Dalam bagian lampiran Keppres Nomor 17 Tahun 2025, nama Hasto Kristiyanto ada pada urutan 47 dari total 1.178 terpidana penerima amnesti dari Presiden Prabowo. Hasto, yang sudah bebas pada Jumat (1/8) minggu lalu, pada 25 Juli 2025 mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan karena dianggap bersalah dalam kasus suap yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sumber : Antara

 

Berita Terkait

Tepis Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Kader PSI Yunius Suwantoro Sebut Klaim Said Didu Tidak Berdasar
GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’
DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan
HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”
GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan
Seruan DPP GMNI di Tengah Gejolak Nasional: Mahasiswa Menuntut Perubahan, Menolak Anarkisme
GMNI Mataram Tegaskan Ribuan Massa di NTB Merupakan Aksi Organik dari Keresahan Rakyat
Gelombang Kemarahan Rakyat: Aksi Solidaritas di Mataram Kecam Kekerasan Aparat

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:32 WIB

Tepis Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Kader PSI Yunius Suwantoro Sebut Klaim Said Didu Tidak Berdasar

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:51 WIB

GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:47 WIB

DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan

Jumat, 21 November 2025 - 08:38 WIB

HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”

Jumat, 19 September 2025 - 22:11 WIB

GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB