Rancangan Undang Undang Perampasan Aset Akan Dibahas DPR RI Periode Selanjutnya, Berikut Penjelasan Ahmad Sahroni

- Jurnalis

Minggu, 8 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perampasan aset yang dimiliki oleh koruptor harus dikembalikan kepada negara secara utuh.

Karena aksi korupsi merupakan perilaku yang merugikan negara dalam bentuk anggaran.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan dilanjutkan dan dibawa pada periode Anggota DPR RI masa jabatan selanjutnya.

Dia pun sudah mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo meminta RUU tersebut segera dituntaskan.

Namun, menurut dia, masa sidang Anggota DPR RI periode 2019-2024 akan segera berakhir.

“Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang,

Tepatnya di periode yang baru,” kata Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu.

Baca Juga :  Isi Surat Pemberitahuan MNC Group Terkait Nobar Piala Asia U 23

Adapun Sahroni telah meraih gelar doktor dari Universitas Borobudur dengan disertasi yang bertema korupsi.

Menurut dia, pidana penjara tidak akan efektif untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

Maka dia pun menilai bahwa prinsip ultimum remedium untuk menangani kasus korupsi perlu dilakukan.

Hal itu demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Walaupun begitu.

Menurutnya upaya perampasan aset dan pengembalian kerugian negara merupakan dua hal yang berbeda.

Selain itu, dia menilai bahwa tindak pidana korupsi di manapun masih tetap ada.

Sehingga yang harus dilakukan, menurut dia, adalah upaya untuk meminimalisir kerugian negara di samping memberikan efek jera kepada pelaku.

“Minimal (disertasi) strategi untuk melakukan itu, mungkin 5-10 tahun mendatang teman-teman mau berupaya.

Baca Juga :  Sejarah Romusha di Indonesia Yang Dilakukan Oleh Jepang Kepada Kaum Pribumi

Undang-undang itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang menurutnya mendesak dilakukan.

“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada).

Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak,

Misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Jokowi, Selasa (27/8).

Dia menyebut RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR.

 

Berita Terkait

Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Jabar Akan Ditetapkan Besok, Berikut Keterangan Resminya
Kaesang Mendatangi KPK Atas Dasar Kehendaknya Sendiri Tanpa Intervensi Dari Pihak Manapun, Dianggap Menerima Gratifikasi
Masyarakat Bisa Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Kota Nusantara, Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi
Komunitas Peduli Alam Papua Mendesak Perlindungan Hutan dan Menjaga Kekayaan Alam, Meminta Mengimplementasikan Perpres No. 76 Tahun 2023
Program Cetak Sawah Dilaksanakan Kementan Menjelang Transisi Pemerintahan, Sudah DIsepakati Bersama Dengan DPR RI
Presiden Terbang Ke Kalimantan Timur Untuk Berkantor di IKN, Didampingi Pejabat Tinggi Negara
Mutasi 130 Perwira Tinggi Tiga Matra TNI Diberikan Sebagai Promosi Jabatan Strategis
TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Resmi di Cabut, Nama Besar Bung Karno Terbebas Dari Belenggu

Berita Terkait

Minggu, 22 September 2024 - 22:31 WIB

Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Jabar Akan Ditetapkan Besok, Berikut Keterangan Resminya

Minggu, 15 September 2024 - 22:57 WIB

Masyarakat Bisa Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Kota Nusantara, Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi

Minggu, 15 September 2024 - 22:56 WIB

Komunitas Peduli Alam Papua Mendesak Perlindungan Hutan dan Menjaga Kekayaan Alam, Meminta Mengimplementasikan Perpres No. 76 Tahun 2023

Sabtu, 14 September 2024 - 23:31 WIB

Program Cetak Sawah Dilaksanakan Kementan Menjelang Transisi Pemerintahan, Sudah DIsepakati Bersama Dengan DPR RI

Jumat, 13 September 2024 - 23:27 WIB

Presiden Terbang Ke Kalimantan Timur Untuk Berkantor di IKN, Didampingi Pejabat Tinggi Negara

Berita Terbaru