Jajaran Kejaksaan Agung Tidak Boleh Terlibat Dalam Pilkada 2024, Berikut Penjelasan Burhanuddin

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semua pegawai negeri sipil dan Aparatur Sipil Negara tidak oleh terjun dalam politik praktis.

Misalnya terlibat langsung dalam pemilihan kepala daerah 2024 yang akan dilaksanakan.

Semua pihak bisa melaporkan jika menemukan oknum pegawai yang terlibat aktif dalam politik

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajarannya menjaga netralitas saat berlangsung pemilihan kepala daerah 2024.

Burhanuddin menegaskan tidak ada ruang bagi jajaran di Kejaksaan Agung untuk bermain politik praktis.

Baca Juga :  TNI Siap Mengamankan Pilkada Bali dan Nusa Tenggara, Ribuan Personil Akan Dikerahkan Komando Daerah Militer IX/Udayana

“Yang paling saya soroti adalah berkaitan netralisasi, netralitas jajaran kejaksaan.

Saya tegaskan, tidak ada ruang politik praktis bagi kita,” kata Burhanuddin di upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Burhanuddin menyatakan netralitas Kejaksaan Agung adalah harga mati.

Burhan memastikan akan ada sanksi bagi insan Korps Adhyaksa apabila tidak netral di Pilkada 2024.

Tak main-main, Burhanuddin bakal menindak langsung pegawai Kejaksaan Agung yang mendukung calon tertentu.

Baca Juga :  Pakistan Serang Wilayah Iran Dengan Alasan Memburu Kelompok Militan, 7 Orang Tewas

“Netralitas Adhyaksa adalah harga mati, kalian melenceng dari situ, aku tindak, Ingat itu,” katanya.

Burhanuddin meminta jajaran di Gakkumdu untuk dapat berperan memastikan kelancaran penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Sehingga diperlukan persiapan, peranan dari jajaran kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” katanya.

Masyarakat berharap agar pilkada serentak bisa berjalan dengan aman dan damai tanpa ada pertikaian yang menyebabkan korban jiwa.

Berita Terkait

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???
Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI
Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:28 WIB

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK

Berita Terbaru

Pemikiran

REALISME SOSIAL dan POTRET REALITAS

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:05 WIB

Nasionalis

Konsekuensi Sebuah Republik dan Dosa Terbesar  Rezim Reformasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:49 WIB