Kasus hukum yang menjerat ketua KPK disikapi Presiden Jokowi.
Dengan melakukan Pergantian Ketua KPK Secara cepat.
Presiden Joko Widodo menunjuk Nawawi Pamolango menjadi Ketua Sementara KPK.
Nawawi menggantikan posisi Firli Bahuri yang berstatus tersangka.
Dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Jokowi menetapkan pergantian tersebut melalui Keppres.
Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan.
Jokowi menandatangani Keppres tersebut pada Jumat (24/11/2023).
Nawawi Pomolango mengawali karirnya sebagai hakim pada 1992.
Tepatnya di PN Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah.
Masyarakat mulai tahu Nawawi saat bertugas di PN Jakarta Pusat periode 2011-2013.
waktu itu Nawawi kerap mengadili kasus korupsi yang diproses KPK.
Karena dia memang memiliki keahlian di bidang itu.
Dia makin terkenal setelah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.
Kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.
Waktu itu Patrialis Akbar terjerat kasus suap.
Terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pada 2019 Nawawi Pomolango menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Dia lolos menjadi Wakil Ketua KPK setelah mengumpulkan 50 suara.
Ketika voting dilakukan Komisi III DPR di Gedung DPR RI.
Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, serta Nurul Ghufron juga lolos.
Nawawi pernah mengkritik kepemimpinan Firli Bahuri di lembaga KPK.
Karena perilaku one man show dan mengingatkan agar pimpinan KPK.
Tidak mengambil keputusan sendiri tanpa musyawarah dengan anggotam
Nawawi melontarkan kritikan tajam kepada KPK saat mengikuti fit and proper test capim KPK.
Mulai dari penyadapan KPK yang ia nilai berlebihan.
wadah pegawai KPK yang sarat akan politik.
hingga program pencegahan yang menurutnya sebatas kegiatan berkeliling dengan bus antikorupsi.
Nawawi memiliki harta kekayaan senilai Rp 3.414.153.579 atau Rp 3,4 miliar.
Jumlah harta kekayaannya tersebut dilaporkan ke LHKPN KPK pada 3 Februari 2022.