Presiden Joko Widodo Menunjuk Nawawi Pamolango menjadi Ketua Sementara KPK, Berikut Rekam Jejaknya

- Jurnalis

Minggu, 26 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK saat Konferensi Pers

Ketua KPK saat Konferensi Pers

Kasus hukum yang menjerat ketua KPK disikapi Presiden Jokowi.

Dengan melakukan Pergantian Ketua KPK Secara cepat.

Presiden Joko Widodo menunjuk Nawawi Pamolango menjadi Ketua Sementara KPK.

Nawawi menggantikan posisi Firli Bahuri yang berstatus tersangka.

Dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Jokowi menetapkan pergantian tersebut melalui Keppres.

Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan.

Jokowi menandatangani Keppres tersebut pada Jumat (24/11/2023).

Nawawi Pomolango mengawali karirnya sebagai hakim pada 1992.

Tepatnya di PN Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah.

Masyarakat mulai tahu Nawawi saat bertugas di PN Jakarta Pusat periode 2011-2013.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Kasiyan Salurkan Bantuan Lansung Tunai Triwulan Ke Dua

waktu itu Nawawi kerap mengadili kasus korupsi yang diproses KPK.

Karena dia memang memiliki keahlian di bidang itu.

Dia makin terkenal setelah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.

Kepada mantan  hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

Waktu itu Patrialis Akbar terjerat kasus suap.

Terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pada 2019 Nawawi Pomolango menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Dia lolos menjadi Wakil Ketua KPK setelah mengumpulkan 50 suara.

Ketika voting dilakukan Komisi III DPR  di Gedung DPR RI.

Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, serta Nurul Ghufron juga lolos.

Baca Juga :  Khofifah Digantikan Oleh Sekda Jatim Dalam Memimpin Jawa Timur, Berdasarkan Surat Keputusan Yang Dikeluarkan Oleh Presiden

Nawawi pernah mengkritik kepemimpinan Firli Bahuri di lembaga KPK.

Karena perilaku one man show dan mengingatkan agar pimpinan KPK.

Tidak mengambil keputusan sendiri tanpa musyawarah dengan anggotam

Nawawi melontarkan kritikan tajam kepada KPK saat mengikuti fit and proper test capim KPK.

Mulai dari penyadapan KPK yang ia nilai berlebihan.

wadah pegawai KPK yang sarat akan politik.

hingga program pencegahan yang menurutnya sebatas kegiatan berkeliling dengan bus antikorupsi.

Nawawi memiliki harta kekayaan senilai Rp 3.414.153.579 atau Rp 3,4 miliar.

Jumlah harta kekayaannya tersebut dilaporkan ke LHKPN KPK pada 3 Februari 2022.

Berita Terkait

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI
Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding
Komnas HAM Mencari Penyebab Meninggalnya Tahanan di Rutan Kelas 1 Depok

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK

Kamis, 19 September 2024 - 21:37 WIB

Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi

Berita Terbaru