PJ Gubernur Bali Prihatin Dengan Warganya Yang Ditahan Karena Memelihara Landak Jawa, Sudah Dipelihara Selama Lima Tahun

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelestarian Flora da Fauna harus dijaga dengan baik agar tidak mengalami kepunahan.

Keberadaan hewan langka dilindungi dengan Undang Undang perlindungan konservasi dah sumber daya alam.

Sehingga untuk memelihara hewan yang dilindungi harus mengantongi izin dari lembaga pemerintah seperti BKSDA.

Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku prihatin atas peristiwa hukum yang terjadi.

Yakni kasus seorang warga yang ditahan dan diseret ke pengadilan karena memelihara hewan dilindungi, landak jawa (hystrix javanica).

“Ini persoalan hukum. Kami tentu prihatin persoalan itu terjadi,” kata Mahendra Jaya saat meninjau atlet Bali bertanding di PON XXI, Banda Aceh, Selasa.

Ia mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut setelah viral di media sosial dan menjadi pemberitaan media nasional.

Baca Juga :  Sejarah Kota Belimbing Yang Terbentuk Karena Pemekaran Wilayah Tahun 1999

Namun dia masih belum memberikan kepastian apakah akan memberikan bantuan hukum kepada warga yang bernama Nyoman Sukena itu.

Sebagai warga negara “Saya mengikuti proses itu. Kami lihat dulu,” ucapnya.

Warga dari Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali, Nyoman Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024.

Yakni atas laporan masyarakat soal tindakannya memelihara landak Jawa, satwa yang statusnya dilindungi.

Sukena yang bekerja sebagai peternak ayam itu didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Dari fakta persidangan, pada agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (5/9) diketahui bahwa.

Baca Juga :  Pejabat MPR RI Mengunjungi Nasdem Untuk Menemui Surya Paloh di Akhir Jabatannya

Landak tersebut merupakan milik mertua Sukena. Landak itu diamankan keluarganya karena merusak tanaman.

Ayah dua anak itu mengaku tidak mengetahui jika landak yang dipelihara dan dirawat selama hampir lima tahun itu merupakan satwa dilindungi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa.

Pihaknya meminta kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera meminta penangguhan penahanan terhadap Sukena.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra juga mengatakan.

Penyampaian permohonan penangguhan penahanan tersangka Nyoman Sukena sudah dilakukan pada Senin (9/9).

Ada pun saat ini Nyoman Sukena masih ditahan di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Berita Terkait

DPC GmnI Pamekasan Membentuk Sarinah Center Untuk Melindungi Perempuan dan Anak Indonesia
Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI
Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI
DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP
Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro
Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa
Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke
Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 19:20 WIB

DPC GmnI Pamekasan Membentuk Sarinah Center Untuk Melindungi Perempuan dan Anak Indonesia

Senin, 21 April 2025 - 23:05 WIB

Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:01 WIB

Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:12 WIB

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:53 WIB

Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro

Berita Terbaru

Pemikiran

REALISME SOSIAL dan POTRET REALITAS

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:05 WIB

Nasionalis

Konsekuensi Sebuah Republik dan Dosa Terbesar  Rezim Reformasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:49 WIB