Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 Ditandatangani Oleh Presiden Joko Widodo Menjelang Akhir Tugasnya

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim memiliki peran yang sangat besar dalam menentukan kepastian hokum yang akan diterima oleh warga Negara.

Bukan hanya dalam urusan pidana saja melainkan juga berbagai hal yang berkaitan dengan hokum yang ada diIndonesia.

Banyak pihak yang meminta agar gaji dan tunjangan hakim dinaikkan agar tidak melakukan berbagai penyimpangan dalam menjalankan tugasnya.

Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Berdasarkan salinan yang diterima di Jakarta, Selasa, Jokowi menandatangani PP tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024.

Hal ini berarti Jokowi meneken PP perubahan gaji dan tunjangan hakim itu dua hari menjelang purna-tugas sebagai Presiden RI.

“Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2024.

Baca Juga :  Program Cetak Sawah Dilaksanakan Kementan Menjelang Transisi Pemerintahan, Sudah DIsepakati Bersama Dengan DPR RI

Pada bagian menimbang PP tersebut, disebutkan bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim, selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman.

Hal tersebut dilakukan guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

“Besaran gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” petikan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2024.

Berdasarkan Lampiran I PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan.

Gaji pokok terendah adalah hakim Golongan III a masa kerja 0 tahun, yakni sebesar Rp2.785.700.
Sementara itu, gaji pokok tertinggi adalah hakim Golongan IV e masa kerja 32 tahun, yaitu sebesar Rp6.373.200.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo - Mahfud MD Mengucapkan Selamat Bertugas Kepada Prabowo dan Gibran

Gaji pokok tersebut meningkat jika dibandingkan PP Nomor 94 Tahun 2012. Sebelumnya, gaji pokok hakim Golongan III a masa kerja 0 tahun adalah Rp2.064.100 dan hakim Golongan IV e masa kerja 32 tahun hanya Rp4.978.000.

Selain itu, tunjangan jabatan hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer juga mengalami peningkatan.

Berdasarkan Lampiran II PP Nomor 44 Tahun 2024, hakim madya muda/letnan kolonel di tingkat banding mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp38.200.000 yang sebelumnya hanya Rp27.200.000.

Sementara itu, hakim pratama di tingkat pertama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan jabatan Rp19.600.000.

Sebelum kebijakan ini ditetapkan tunjangan untuk hakim pada tingkatan tersebut hanya Rp14.000.000.

Berita Terkait

Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI
Sosok Ketua Umum Idaman PSI, Mudah Akrab, Gampang Ditemui dan Membahagiakan Hati Semua Kader
Radikalisme Gerakan, BUKU ABU ABU Yang Dianut Oleh REZIM Reformasi Adalah Lembaran Gelap Yang Tidak Memiliki Tujuan
Menanggapi Rencana PSI Menjadi Partai Super Terbuka: Sebuah Tanggapan Kritis dari Ferdinand Hutahaean
Keputusan Politik Jokowi Memiliki Dampak Yang Sangat Besar Bagi Partai Solidaritas Indonesia, Berikut Pernyataan Yunius Suwantoro
Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI
Peran Negara Bagi Rakyat dan Posisi Nekolim Beserta Antek Anteknya
DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 23:05 WIB

Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI

Minggu, 13 April 2025 - 14:45 WIB

Sosok Ketua Umum Idaman PSI, Mudah Akrab, Gampang Ditemui dan Membahagiakan Hati Semua Kader

Selasa, 1 April 2025 - 13:22 WIB

Radikalisme Gerakan, BUKU ABU ABU Yang Dianut Oleh REZIM Reformasi Adalah Lembaran Gelap Yang Tidak Memiliki Tujuan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:52 WIB

Menanggapi Rencana PSI Menjadi Partai Super Terbuka: Sebuah Tanggapan Kritis dari Ferdinand Hutahaean

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:18 WIB

Keputusan Politik Jokowi Memiliki Dampak Yang Sangat Besar Bagi Partai Solidaritas Indonesia, Berikut Pernyataan Yunius Suwantoro

Berita Terbaru

Nasionalis

Potret Moralitas di Indonesia

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:00 WIB

Logo Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI)

Pemikiran

Demi Nusa dan Bangsa Untuk Pertama Kalinya Rakyat Harus Bicara

Senin, 21 Apr 2025 - 23:33 WIB