Hakim memiliki peran yang sangat besar dalam menentukan kepastian hokum yang akan diterima oleh warga Negara.
Bukan hanya dalam urusan pidana saja melainkan juga berbagai hal yang berkaitan dengan hokum yang ada diIndonesia.
Banyak pihak yang meminta agar gaji dan tunjangan hakim dinaikkan agar tidak melakukan berbagai penyimpangan dalam menjalankan tugasnya.
Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Berdasarkan salinan yang diterima di Jakarta, Selasa, Jokowi menandatangani PP tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024.
Hal ini berarti Jokowi meneken PP perubahan gaji dan tunjangan hakim itu dua hari menjelang purna-tugas sebagai Presiden RI.
“Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2024.
Pada bagian menimbang PP tersebut, disebutkan bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim, selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman.
Hal tersebut dilakukan guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
“Besaran gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” petikan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2024.
Berdasarkan Lampiran I PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan.
Gaji pokok terendah adalah hakim Golongan III a masa kerja 0 tahun, yakni sebesar Rp2.785.700.
Sementara itu, gaji pokok tertinggi adalah hakim Golongan IV e masa kerja 32 tahun, yaitu sebesar Rp6.373.200.
Gaji pokok tersebut meningkat jika dibandingkan PP Nomor 94 Tahun 2012. Sebelumnya, gaji pokok hakim Golongan III a masa kerja 0 tahun adalah Rp2.064.100 dan hakim Golongan IV e masa kerja 32 tahun hanya Rp4.978.000.
Selain itu, tunjangan jabatan hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer juga mengalami peningkatan.
Berdasarkan Lampiran II PP Nomor 44 Tahun 2024, hakim madya muda/letnan kolonel di tingkat banding mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp38.200.000 yang sebelumnya hanya Rp27.200.000.
Sementara itu, hakim pratama di tingkat pertama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan jabatan Rp19.600.000.
Sebelum kebijakan ini ditetapkan tunjangan untuk hakim pada tingkatan tersebut hanya Rp14.000.000.